Menu

Mode Gelap
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Batam

Pemko Batam Berikan Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro

badge-check


					Rapat Fasilitasi Program Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga/Margin untuk Pelaku Usaha Mikro di Ruang Rapat Sekda, Selasa (29/04/2025). F: Ist Perbesar

Rapat Fasilitasi Program Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga/Margin untuk Pelaku Usaha Mikro di Ruang Rapat Sekda, Selasa (29/04/2025). F: Ist

RiauKepri.com, BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin Rapat Fasilitasi Program Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga/Margin untuk Pelaku Usaha Mikro di Ruang Rapat Sekda, Selasa (29/04/2025).

Adapun Pemerintah Kota (Pemko) Batam memfasilitasi pemberian pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan bagi Pelaku usaha mikro di Kota Batam.

Rapat dihadiri Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Kota Batam, Abd. Malik, Staf Ahli, Demi Hasfinul, Kabag Hukum dan Joko Satrio Sasongko. Hadir dari pihak bank yakni BM Utama Bank BTN, Wahyudy Gusti Antony, Aditya W perwakilan Bank Sumut, Kelana perwakilan BRKS dan Hendri perwakilan dari Bank BRI.

“Pelaku usaha mikro akan memperoleh pinjaman yang bunganya akan dibayarkan oleh Pemko Batam. Ini merupakan program dari Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha mikro di Kota Batam,” ujarnya mengawali rapat.

Dalam hal pemberian bantuan ini, Pemko Batam menurutnya sudah mempersiapkan aturan berupa Peraturan Wali Kota (Perwako). Ia menjelaskan bahwa Pemko akan memberikan bantuan berupa pembebasan bunga kepada pelaku usaha mikro dengan maksimal pinjaman Rp20 juta.

“Program pinjaman tanpa bunga diberikan kepada dua ribu pelaku usaha mikro di Kota Batam. Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota Batam menginginkan agar pelaku usaha yang mendapatkan pinjaman tanpa perlu memberikan agunan. Agar tidak memberatkan pelaku usaha mikro, namun tetap memenuhi persyaratan lainnya seperti ber KTP Batam, NIB dan lokasi usaha di Kota Batam,” ujarnya secara rinci.

Melalui rapat tersebut ke empat perwkilan Bank yang hadir mempresentasikan syarat dan besaran suku bunga yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro. Lebih lanjut bentuk kerjasama antara Bank dengan Pemko Batam akan diatur lebih lanjut melalui MoU. (RK9)

 

Editor : Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hadiri Sosialisasi Perwako Pengurangan Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar PBB

15 April 2026 - 08:07 WIB

Pansus DPRD Batam Bahas LKPj Walikota Tahun 2025 Secara Maraton, Gelar Rapat Hingga Malam Hari

15 April 2026 - 07:59 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos Terbaru, Karang Taruna Kota Batam Siap Gulirkan Temu Karya Kecamatan Untuk Persiapan Temu Karya Karang Taruna Kota Batam Tahun 2027

11 April 2026 - 20:23 WIB

Penguatan Identitas Melayu, LAM Batam Usulkan Penamaan Ulang Simpang, Jalan, dan Bundaran

9 April 2026 - 13:13 WIB

DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK RI, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026

8 April 2026 - 07:59 WIB

Trending di Batam