Menu

Mode Gelap
Pengedar Sabu Sembunyikan dalam Bungkus Permen, Pria Inisial H Ditangkap Di jln Sudirman Bengkalis Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031 Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan ‎Pemdes Ulu Maras Salurkan BLT, Warga Tidak Hadir Tetap Dilayani ke Rumah

Riau

Riau yang Istimewa

badge-check


					Riau yang Istimewa Perbesar

Oleh Megat Kalti Takwa

Di negeri bertuah, diantara anak-anak gelombang yang tak jemu membelai pantai Sumatera Timur, berdirilah Riau. Sebuah daerah yang bukan hanya terbentuk dari tanah dan air, tetapi disulam dengan benang emas sejarah, budaya, dan bahasa. Riau bukan hanya tempat berpijak, tetapi lambang peradaban Melayu yang menjadi sendi kebangsaan sejak zaman purba hingga zaman merdeka.

Wacana Riau menyandang status Daerah Istimewa kembali digaungkan sepekan ini, wacana ini telah ditelaah oleh LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau).  Seperti halnya Yogyakarta yang dijunjung karena warisan keratonnya, dan Aceh yang dihormati karena syariat dan sejarahnya, maka Riau punya keistimewaan yang tak dapat dipandang enteng. Riau adalah pusat bahasa kebangsaan, tempat lahirnya para sasterawan, ulama, dan pejuang yang berjuang dengan pena dan darah. Riau adalah negeri syahbandar, tempat lahirnya tamadun dan susastera Melayu yang mengalir ke seluruh alam Nusantara.

Dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati satu-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”. Riau, dengan segala pusaka tak ternilainya, dijadikan sebagai daerah istimewa bukan semata untuk bermegah, tetapi untuk memelihara marwah.

Dalam logika negara hukum, pembentukan daerah istimewa harus melalui peraturan perundang-undang, peraturan pembentukan perundang-undangan menekankan pentingnya landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Secara filosofis Riau memiliki aspek yang begitu melekat tentang kekayaan sejarah kesultanan dan kerajaan yang berada di daerah Administratif Provinsi Riau. Antara lain Kesultanan Siak Sri Indrapura, Kerajaan Indragiri, dan kerajaan Gunung Sahilan. Saat kemerdekaan Indonesia peranan Kerajaan ini bukan hanya dalam tataran paradigma bahwa pentingnya simbol kesatuan dalam bentuk pemerintahan republik Indonesia tetapi sampai menyerahkan kedaulatan kepada pemerintahan republik Indonesia. Tidak sampai disitu, bahwa sudah menjadi rahasia umum Kesultanan Siak Sri Indrapura menyumbangkan 13 juta gulden kas negara serta pengurusan aset pertambangan minyak bumi ke pemerintahan republik Indonesia. Artinya peran yang dimainkan oleh Kesultanan dan kerajaan yang terdapat di Provinsi Riau tidak dapat dikesampingkan sama halnya Daerah Istemewa Yogyakarta yang dijunjung kerena warisan keratonannya.

Dalam landasan sosiologis hubungannya kepada kebutuhan masyarakat Riau menjadi daerah istimewa, bisa dilihat dalam segi geografis Riau yang strategis menjanjikan potensi ekonomi yang begitu besar yang tentu saja tidak terdapat pada daerah-daerah lain. Dari perkembangan pembangunan PSN (Proyek Stategis Nasional) terakhir, Proyek Roro Dumai – Malaka dan jalur rel kerata api Pekanbaru – Duri – Rantauprapat belum bisa diwujudkan pembangunannya. Padahal apabila pembangunan proyek tersebut dilakukan akan mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat Riau.

Tidak sedikit negara yang maju karena letak startegisnya, contohnya Singapura menjadi maju karena berhasil mengendalikan pelabuhan dagang internasional. Secara landasan yuridis daerah istimewa bukan hal yang melampaui hukum, melalui amanat UUD 1945, daerah yang memiliki warisan dan peran kepada pemerintahan Indonesia dapat menyandang daerah istemewa, dan telah terlihat langsung pada pemberian daerah istimewa kepada Yogyakarta dan Aceh.

“Jika warisan dipinggirkan, maka akar bangsa akan patah. Jika bahasa dan budaya tak dijaga, maka jiwa negeri akan musnah.” Menjadikan Riau daerah istimewa artinya dapat mengelola kekayaan alam dan budaya dengan lebih berdaulat, agar pendidikan berlandas nilai Melayu, dan agar adat tidak lekang dimakan zaman. Tidak menjadikan Riau daerah istimewa sama dengan membiarkan Riau hanya menjadi lumbung minyak tanpa ruh dan pelabuhan dagang tanpa arah.

Megat Kalti Takwa, S.H., M.H. adalah Pengacara rekanan Law Office Amor Deus & Partners

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Siak Buka Pelatihan Guru RA, Tekankan Pendidikan Berbasis Cinta

16 April 2026 - 12:47 WIB

10 Nama Lolos Administrasi Calon Direktur BSP, Lanjut UKK di Jakarta

14 April 2026 - 11:43 WIB

Gerindra Puji Bupati Siak, Minta Kepala Daerah Lain Meniru

14 April 2026 - 07:56 WIB

Kolaborasi PT BSP dan World Cleanup Day Riau Tanam 2.000 Pohon di Kampung Dosan

12 April 2026 - 16:26 WIB

Bupati Siak Ajak FKPMR dan Legislator Riau Kompak Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah

12 April 2026 - 15:33 WIB

Trending di Pekanbaru