RiauKepri.com, PEKANBARU- Celaka memang. Setelah 11 tahun terjadi, pasangan suami isteri di kampar ini terbongkar melakukan seks menyimpang bersama anak tirinya, satu lawan dua. Kini sang ayah berinisial P (46 tahun) dan isterinya, R (49 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polres Kampar.
“Kasus seks menyimpang, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan ibu kandung korban dan juga bapak tirinya secara bersama-sama,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025).
Melansir dari kompas.com, pengakuan kedua tersangka, ucap AKB Gian, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2014, atau 11 tahun lalu. Saat itu, korban masih berusia sekitar 12 tahun.
Awal Kasus
Cerita awalnya, pada suatua malam ketika P dan isterinya R melakukan hubungan sumai isteri di dalam kamar. Entah apa pasal, alih-alih mereka pinda ke kamar korban.
Pada saat itu korban tengah tidur, tapi P sambil bercinta dengan R, tangannya meraba tubuh dan membuka pakaian anak tirinya. Lepas, terjadilah perbuatan bejat itu. Celakanya, R ibu kandung korban diam saja anaknya digarap suami.
“Sudah tak terhitung berapa kali mereka melakukan seks menyimpang secara bertiga,” ungkap AKP Gian.
Sang ibu R, kata AKP Gian, mengaku sempat memberontak ketika dia dan anaknya menjadi perlimpiasan nafsu suaminya namu. R tak bisa berbuat banyak karena ancaman suaminya.
“Pengakuan R, suaminya P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah,” ujar AKP Gian.
Terungkap
Diketahui bahwa R menikah dengan suami barunya P, sejak suami pertamanya meninggal dunia. R memiliki dua orang anak. Anak yang menjadi korban adalah anak pertama R.
Pada saat kejadian, korban berumur 12 tahun dan setelah berumur 23 tahun, sudah tak tahan lagi denga. perlakuan ayah tirinya. Kemudian menceritakan aib ini kepada tantenya yang berada di Jakarta.
Semula sang tante tak percaya dengan hal itu, namun tidak puas hati juga hingga pulang ke Kampar, persisnya
Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Begitu sang tante tau betul cerita kasus yang menimpa keponakannya, langsung melapor ke Polres Kampar.
“Pasangan suami isteri itu mengakui perbuatannya. P mengaku, seks menyimpang itu dia lakukan karena
seringa menonton film porno,” kata AKP Gian.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82, tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Sementara isterimya R atau ibj korban dibelit dengan pasal 82, tentang perlindungan anak dan teramcam 15 tahun penjara. (RK1)
Editor: Dana Asmara