Menu

Mode Gelap
Bathin Solapan Diguncang! Pengedar Sabu 8,40 Gram Diringkus Polres Bengkalis Pansus DPRD Kota Batam Dalami Kinerja OPD, Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025 Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 16 April 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Pesisir dan Laut Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan

Bengkalis

Bathin Solapan Diguncang! Pengedar Sabu 8,40 Gram Diringkus Polres Bengkalis

badge-check


					Bathin Solapan Diguncang! Pengedar Sabu 8,40 Gram Diringkus Polres Bengkalis Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/04/2026) sekira pukul 18.09 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 09, Kulim.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.T (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 8,40 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, serta satu kaleng kotak rokok.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan kembali menemukan sejumlah paket sabu lainnya yang siap edar.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S.S yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU yang sama.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan

15 April 2026 - 15:59 WIB

Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus

15 April 2026 - 15:56 WIB

Pengedar dan Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

12 April 2026 - 19:07 WIB

Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram dan Ganja

12 April 2026 - 19:04 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Pelajar dan Pemuda Penyalah Guna Narkoba di Kos

12 April 2026 - 19:01 WIB

Trending di Bengkalis