Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 8 Maret 2026: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru Bupati dan Wabup Siak Jadi Amil Zakat, Terima Langsung Zakat dari Muzakki Safari Ramadan Kecamatan Jemaja Digelar di Pulau Darak, Warga Air Biru Sampaikan Terima Kasih Malu Melayu

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL dan Bongkar Lapak Terbengkalai di Tiga Titik Lokasi

badge-check


					Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). F: Ist Perbesar

Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan membongkar lapak terbengkalai di sejumlah titik wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Tugas Nomor B/330/29/6.2.02/2025.

Adapun tiga lokasi yang menjadi fokus kegiatan ini adalah; Jl. RE Martadinata Km. 6,  Jl. D.I. Panjaitan Km. 6, Jl. WR Supratman Km. 14.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Akib sapaan akrab Abdul kadir Ibrahim  menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi gangguan ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas mendata dan menindak lanjuti keberadaan PKL yang masih aktif maupun kios yang sudah tidak digunakan dan terbengkalai. Di Jl. RE Martadinata, pemilik lapak gorengan membongkar sendiri bangunannya setelah diberikan imbauan oleh petugas. Pedagang nasi goreng dan ketoprak yang menggunakan kontainer diminta untuk mengemas barang dagangan dan melipat tenda setelah selesai berjualan.

Sementara itu, di Jl. WR Supratman, kios terbengkalai yang tidak diketahui pemiliknya telah dipasangi PPNS Line serta stiker larangan. Sejumlah pemilik kios kemudian melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan.

Tindak lanjut dari kegiatan ini antara lain; dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik lapak/kios. Koordinasi lanjutan dengan pedagang mengenai lokasi penyimpanan gerobak, tenda, dan peralatan dagang serta Pemberian batas waktu satu bulan bagi PKL untuk menindaklanjuti hasil pendataan sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Satpol PP Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa pedagang yang berjualan menggunakan kontainer, seperti milik Ibu Dela, meminta arahan lebih lanjut terkait kebijakan penataan dan lokasi penyimpanan peralatan dagang.

“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan terkait penetapan lokasi penyimpanan barang dagangan, terutama di Jl. RE Martadinata,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lokasi kegiatan.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menjaga ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha kecil di ruang publik. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GERAK Syariah di MAN Tanjungpinang Perkuat Literasi Keuangan Syariah, BRK Syariah Dekatkan Edukasi ke Generasi Muda

6 Maret 2026 - 21:15 WIB

Safari Ramadan di Tanjungpinang, Wali Kota dan BRK Syariah Serahkan Bantuan di Masjid Al Hidayah

5 Maret 2026 - 10:12 WIB

Safari Ramadan NasDem Kepri: Ziarah Sejarah di Pulau Penyengat hingga Berbagi dengan Anak Panti

2 Maret 2026 - 11:49 WIB

Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami di Tanjungpinang Ditangkap Usai Diduga Mutilasi Istri

27 Februari 2026 - 18:17 WIB

Catatan Tahun Pertama Lis–Raja: Antara Tantangan Anggaran dan Deret Prestasi

24 Februari 2026 - 06:16 WIB

Trending di Tanjungpinang