Menu

Mode Gelap
Hardiknas, Polsek Bina Widya Beri Kado Bibit Pohon dan Perlengkapan Pendidikan ke Mahasiswa Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut Kepri dan Meranti Perkuat Jalur Maritim dan Layanan Publik Lewat Kerja Sama Strategis DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu (LAM), Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu Sukses Gelar Porseni SD/MI Siantan, KKG Tuah Siantan Tuai Apresiasi Disdikpora Anambas Tamu Beradat

Tanjungpinang

HMI Tanjungpinang–Bintan Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andri Yunus, Desak Pelaku Diadili di Peradilan Umum

badge-check


					Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tanjungpinang–Bintan. (Foto: ist) Perbesar

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tanjungpinang–Bintan. (Foto: ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andri Yunus, mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tanjungpinang–Bintan menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan melalui mekanisme peradilan umum.

Penjabat Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang–Bintan, Tomi Suryadi, menyampaikan bahwa penyerangan terhadap Andri Yunus merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil dan kebebasan menyampaikan kritik di ruang publik, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, peristiwa penyiraman air keras yang diduga melibatkan oknum anggota Badan Intelijen Strategis menunjukkan indikasi serius adanya tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Kami menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap aktivisme dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, kami mendorong agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberi perhatian serius dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil,” ujar Tomi.

Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan juga harus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik peristiwa tersebut.

“Hukum harus mampu mengungkap secara menyeluruh, bukan hanya aktor lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyerangan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Tanjungpinang–Bintan, Yuki Vegoeista, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andri Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan melalui mekanisme peradilan militer.

Menurut Yuki, dalam sistem hukum Indonesia, yurisdiksi peradilan militer pada dasarnya diperuntukkan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai anggota militer. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Secara hukum, peradilan militer memang memiliki kewenangan mengadili prajurit. Namun dalam kasus yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil, prosesnya seharusnya dibawa ke peradilan umum agar transparansi dan akuntabilitas hukum dapat terjaga,” kata Yuki.

Ia juga menilai bahwa penyelesaian melalui peradilan umum sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka bagi masyarakat.

“Ketika perkara menyentuh hak warga sipil, maka mekanisme peradilan umum menjadi ruang yang lebih tepat karena prosesnya lebih terbuka, dapat dipantau masyarakat, dan memberikan jaminan keadilan yang lebih luas,” lanjutnya.

HMI Cabang Tanjungpinang–Bintan juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya Komisi III DPR RI untuk turut mengawasi proses penanganan kasus tersebut.

“Selain itu, kami mengajak seluruh elemen bersama mengawasi kasus ini, dan sesuai komitmen Komisi III DPR RI mendorong penyelesaian kasus ini dengan berpedoman pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” pungkas Tomi Suryadi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepri dan Meranti Perkuat Jalur Maritim dan Layanan Publik Lewat Kerja Sama Strategis

9 Mei 2026 - 13:02 WIB

SDN 006 Tanjungpinang Timur Kangkangi Juknis O2SN, Hak Atlet “Dikebiri”

5 Mei 2026 - 10:49 WIB

Penari Belia sampai Lansia Ikut Menari Satu Jam Tanpa Henti

30 April 2026 - 06:33 WIB

Misni Resmi Jadi Sekda, Tonggak Baru Kepemimpinan Perempuan di Kepri

28 April 2026 - 07:53 WIB

Gubernur Ansar Lantik Misni sebagai Sekda Definitif Kepri, Perempuan Pertama Pegang Tongkat Komando Birokrasi

27 April 2026 - 13:08 WIB

Trending di Tanjungpinang