Menu

Mode Gelap
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Tanjungpinang

Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL yang Tinggalkan Lapak di Fasilitas Umum

badge-check


					Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) pada Selasa, 3 Juni 2025. F: Ist Perbesar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) pada Selasa, 3 Juni 2025. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) pada Selasa, 3 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.

Penertiban berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, menyasar sejumlah lokasi strategis di Kota Tanjungpinang, seperti Jalan W.R. Supratman, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Raya Uban Lama. Dalam operasi ini, petugas menemukan sejumlah lapak, gerobak jualan, serta kontainer dagangan yang dibiarkan begitu saja di fasilitas umum oleh para pedagang.

“PKL tetap diperbolehkan berjualan, namun sesuai arahan Wali Kota, semua barang dagangan dan perlengkapan masak harus disimpan setelah jam operasional berakhir,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos, M.H,

Berdasarkan hasil rekapitulasi, sejumlah lapak dan alat jualan masih ditinggalkan di lokasi, bahkan sebagian sudah terbengkalai. Selain itu, ditemukan pula spanduk dan barang bekas yang mencemari ruang terbuka hijau (RTH), terutama di kawasan Bintan Center.

Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP bersama unsur wilayah:

  • Melakukan penertiban gerobak dan tenda jualan yang ditinggalkan,
  • Menempelkan 9 stiker teguran pada barang-barang yang melanggar,
  • Menertibkan 1 gerobak warung kelontong dan 1 gerobak bubur ayam yang terbengkalai,
  • Berkoordinasi dengan RT setempat untuk penataan ulang di kawasan depan Kedai Wijaya Kusuma,

Melakukan pembersihan di RTH Bintan Center dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Salah satu gerobak milik PKL di depan Lotus diminta untuk segera direlokasi dengan batas waktu 3 hari, sedangkan lapak yang ditinggalkan tanpa pemilik diberi waktu dua minggu sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kondisi kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah

13 April 2026 - 16:02 WIB

Yayasan Muallaf Bersatu Kepri, BAZNAS dan Muslim Karo Tanjungpinang kolaborasi bantu Ibnu Sabil terlantar di Tanjungpinang

9 April 2026 - 19:12 WIB

HMI Tanjungpinang–Bintan Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andri Yunus, Desak Pelaku Diadili di Peradilan Umum

7 April 2026 - 06:35 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 5 April 2026: Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

5 April 2026 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Sabtu 4 April 2026: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

4 April 2026 - 07:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau