RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) pada Selasa, 3 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
Penertiban berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, menyasar sejumlah lokasi strategis di Kota Tanjungpinang, seperti Jalan W.R. Supratman, Jalan D.I. Panjaitan, dan Jalan Raya Uban Lama. Dalam operasi ini, petugas menemukan sejumlah lapak, gerobak jualan, serta kontainer dagangan yang dibiarkan begitu saja di fasilitas umum oleh para pedagang.
“PKL tetap diperbolehkan berjualan, namun sesuai arahan Wali Kota, semua barang dagangan dan perlengkapan masak harus disimpan setelah jam operasional berakhir,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, S.Sos, M.H,
Berdasarkan hasil rekapitulasi, sejumlah lapak dan alat jualan masih ditinggalkan di lokasi, bahkan sebagian sudah terbengkalai. Selain itu, ditemukan pula spanduk dan barang bekas yang mencemari ruang terbuka hijau (RTH), terutama di kawasan Bintan Center.
Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP bersama unsur wilayah:
- Melakukan penertiban gerobak dan tenda jualan yang ditinggalkan,
- Menempelkan 9 stiker teguran pada barang-barang yang melanggar,
- Menertibkan 1 gerobak warung kelontong dan 1 gerobak bubur ayam yang terbengkalai,
- Berkoordinasi dengan RT setempat untuk penataan ulang di kawasan depan Kedai Wijaya Kusuma,
Melakukan pembersihan di RTH Bintan Center dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Salah satu gerobak milik PKL di depan Lotus diminta untuk segera direlokasi dengan batas waktu 3 hari, sedangkan lapak yang ditinggalkan tanpa pemilik diberi waktu dua minggu sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kondisi kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang. (RK9)
Editor: Dana Asmara







