Menu

Mode Gelap
Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau Sayang Bini Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat

Meranti

Beredar Video Usai Ketahuan Mencuri, Terduga Pelaku Disuruh Buka Hijab Oleh Pemilik Rintis Mart

badge-check

Beredar Video Usai Ketahuan Mencuri, Terduga Pelaku Disuruh Buka Hijab Oleh Pemilik Rintis Mart Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang tersangka pelaku pencurian di Minimarket Rintis Mart, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, harus membuka hijabnya lalu divideokan.

Diketahui kejadian tersebut sudah berlangsung tiga hari  lalu dan vidio tersebut beredar luas di media sosial. Bahkan diketahui perkara tersebut sudah berdamai antara pihak tersangka pelaku dengan korban.

Ketua DPD Team Libas Kabupaten Kepulauan Meranti, T.L. Sahanry, S.Pd., CFLE, CLA, CPLA, menyayangkan tindakan pemilik mini market yang diduga memaksa seorang wanita untuk dilakukan penggeledahan atas dugaan pencurian sekaleng sarden.

“Saya menyayangkan kejadian ini, kenapa harus divideokan dan diedarkan ke media sosial. Ini sudah viral dan menyebar luas di media sosial,” katanya.

Dijelaskan Ketua Libas, berdasarkan vidio yang tersebar, peristiwa itu terjadi di mini market Rintis Mart, ketika seorang wanita diduga menyembunyikan sekaleng sarden di dalam pakaiannya. Aksinya diketahui pemilik mini market yang kemudian langsung melakukan penggeledahan di tempat, sambil dideokan.

Menurut Sahanry, meskipun tindakan pengamanan bisa dilakukan, seharusnya penggeledahan tidak direkam apalagi dilakukan oleh pria terhadap wanita.

“Kalaupun ada penggeledahan terhadap tersangka pencuri, cukup pemilik toko perempuan yang melakukannya. Tidak perlu divideokan karena hal itu bisa berdampak sosial dan psikologis terhadap keluarga, terutama anak-anak dari terduga,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan merekam dan menyebarluaskan video dugaan pencurian tanpa melalui proses hukum yang sah, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda.

Sahanry mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bijak dalam menangani kasus dugaan kriminalitas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mempermalukan seseorang di ruang publik sebelum ada keputusan hukum tetap.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari pihak berwenang mengenai proses hukum terhadap wanita yang diduga mencuri. Namun, video yang beredar telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan anak.

Ketua Team Libas itu berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tindakan serupa tidak terulang. Ia menegaskan pentingnya penanganan kasus secara manusiawi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. (RK12)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

25 Juli 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Silaturahmi dengan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

24 Juli 2026 - 21:38 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Bhabinkamtibmas Selatpanjang Selatan Cek Ketahanan Pangan Pertanian Warga

24 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Meranti