RiauKepri.com, PEKANBARU– Macam tak mempan ditegur dan siapa yang tak geram, sudah berulang kali dikasi tau dan dirazia, 120 pemilik Bangunan Liar (Bali) di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau, masih saja degil. Pemerintah Kota Pekanbaru pun ambil ancang-ancang, tunggu ya pekan depan.
Niat Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar dan tenda biru yang menjamur di sepanjang Jalan SM Amin. Tindakan tegas ini dijadwalkan dilakukan pekan depan, menyusul tidak diindahkannya peringatan yang telah berulang kali disampaikan kepada para pemilik bangunan.
“Kita sudah beri peringatan beberapa kali, tapi tetap tidak ada tindakan dari pemilik. Saat ini kami beri kesempatan terakhir. Setelah tanggal 10, kami akan lakukan pembongkaran paksa,” tegas Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Sabtu (7/6/2025).
Menurut data Pemko Pekanbaru, terdapat sekitar 120 bangunan liar yang berdiri di lokasi tersebut. Mayoritas bangunan diketahui berdiri di atas parit dan badan jalan, serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Markarius menyebutkan bahwa keberadaan bangunan liar ini tidak hanya ilegal, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah lingkungan seperti banjir, serta menjadi tempat munculnya aktivitas maksiat.
“Ultimatum sudah jelas. Batas waktu kami berikan sampai tanggal 10. Jika masih tidak dibongkar, Pemko akan turun langsung untuk menertibkan,” tegasnya. (RK1/cakaplah)








