RiauKepri.com, KEPRI – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia untuk tahun 2025, termasuk di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kenaikan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024.
Meskipun secara umum seluruh daerah di Kepri mengalami kenaikan, jurang perbedaan nominal UMK masih cukup mencolok antar wilayah. Kota Batam, sebagai pusat industri dan ekonomi Kepri, tercatat menerima UMK tertinggi dengan angka Rp 4.989.600.
Sebaliknya, Kota Tanjungpinang yang dikenal dengan julukan “Kota Gurindam”—karena warisan sastra klasik Gurindam Dua Belas karya Raja Ali Haji—justru menjadi daerah dengan UMK terendah di Kepri, yakni hanya Rp 3.623.654. Angka ini juga berlaku untuk Kabupaten Lingga yang berbagi posisi buncit.
Berikut rincian lengkap UMK Kepri tahun 2025:
Kota Batam: Rp 4.989.600
Kabupaten Bintan: Rp 4.207.762
Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 4.084.919
Kabupaten Karimun: Rp 3.956.475
Kabupaten Natuna: Rp 3.628.002
Kabupaten Lingga: Rp 3.623.654
Kota Tanjungpinang: Rp 3.623.654
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah. Namun, kesenjangan antar wilayah menjadi catatan penting bagi pemerataan kesejahteraan di Kepri, terlebih di tengah harapan besar masyarakat terhadap pemerintahan baru. (RK9)
Editor: Dana Asmara







