Menu

Mode Gelap
Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

Bengkalis

Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

badge-check


					Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan Perbesar

RiauKepri.com.BENGKALIS – Pengembangan kasus narkotika oleh jajaran Polsek Pinggir kembali membuahkan hasil. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu mengamankan seorang pelaku di wilayah Tasik Serai Barat.

“Dari hasil pengembangan, tim opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DS dan I di kediamannya,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan pelaku DS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar diduga sabu dengan berat ± 12,8 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat ± 0,26 gram, sehingga total keseluruhan mencapai ± 13,07 gram. Selain itu turut diamankan 1 unit timbangan digital, 3 plastik bening pembungkus sabu, 2 gunting, 1 pisau, serta 1 unit handphone Android merek Oppo. Sementara dari pelaku I, diamankan 1 unit handphone Android merek Samsung.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Ini menandakan keduanya juga sebagai pengguna,” tambah AKP Agung Rama.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Pinggir terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis