RiauKepri.com, TANJUNGPINANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali menjalankan fungsinya dalam menjaga ketertiban umum dan menengahi konflik di tengah masyarakat. Kali ini, fokus penertiban diarahkan pada keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di depan Apotek R42, Kelurahan Air Raja, Kamis (26/6/2025) pagi.
Penertiban ini dilakukan menyusul aduan resmi yang diajukan oleh kuasa hukum Apotek R42, Yayan Stiawan, melalui aplikasi pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut menyoroti keberadaan kontainer PKL yang dianggap menghalangi akses keluar-masuk konsumen ke toko farmasi tersebut.
Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, ditemukan bahwa lokasi kontainer milik PKL, Ibu Meli Marpaung, sudah digeser dari posisi semula ke area kosong yang sebelumnya juga digunakan oleh PKL lainnya. Langkah tersebut telah mendapat persetujuan dari RT setempat, dan disebut tidak lagi mengganggu akses menuju apotek.
“Ibu Meli sudah berjualan selama hampir empat tahun di situ. Setelah ada dua pedagang lain yang berhenti, kontainernya digabung dan digeser ke lokasi kosong. Tidak ada laporan keberatan dari pemilik ruko lain,” ujar Yusri Sabarudin, anggota PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Dalam mediasi yang juga dihadiri perwakilan RT, staf Kelurahan Air Raja, dan perwakilan Apotek R42, disepakati bahwa meski posisi kontainer sudah tidak menghalangi langsung akses apotek, masih terdapat atap dan tiang penutup yang menjadi perhatian.
PPNS mencatat bahwa tiang reklame apotek sendiri berdiri di lahan fasum yang berbeda, tepatnya di deretan Barber Shop, bukan di depan toko mereka. Namun permintaan pelapor agar tidak ada aktivitas PKL di seluruh area fasum tetap akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, menyampaikan bahwa pendekatan humanis dan koordinatif menjadi kunci utama dalam penyelesaian kasus seperti ini.
“Kami telah melakukan pendataan, dokumentasi, dan mediasi di lapangan. Selanjutnya akan ada koordinasi dengan pihak kelurahan, RT, dan menunggu arahan pimpinan untuk langkah berikutnya,” tegasnya.
Penanganan aduan ini menjadi bukti bahwa Satpol PP tidak hanya bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga berperan sebagai penengah yang menjunjung dialog dan penyelesaian damai antarwarga. (RK9)
Editor: Dana Asmara







