RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Demi mencegah potensi banjir dan konflik sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama tim gabungan turun langsung menghentikan aktivitas penimbunan lahan yang diduga ilegal di kawasan dekat Daerah Aliran Sungai (DAS), tepatnya di Jalan MT. Haryono Km. 3, Kelurahan Tanjung Unggat, Senin (30/6/2025).
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan warga terkait kekhawatiran mereka akan dampak penimbunan yang mengancam saluran drainase lingkungan. Jika dibiarkan, sedimen dari timbunan tersebut berisiko menyebabkan luapan air dan banjir ke permukiman.
“Kami tidak hanya menjaga perda, tapi juga kenyamanan dan keselamatan warga. Apalagi ini dekat paret warga dan rawan menimbulkan banjir,” ujar Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim.
Diduga Tidak Berizin dan Pajak Tidak Sesuai
Dari hasil peninjauan, penimbunan dilakukan di atas lahan milik seorang warga bernama Feri Lee, dan ditangani oleh petugas bernama Bambang. Aktivitas ini diketahui belum memiliki izin resmi dan pembayaran pajak timbunan juga tidak sesuai dengan kubikasi lahan yang diisi material tanah.
Pihak DPMPTSP menyatakan, kegiatan semacam ini seharusnya mendapatkan izin penyiapan lahan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sementara itu, pihak BPPRD mencatat adanya kekurangan pembayaran pajak atas kegiatan tersebut.
Dampingi Langsung, Pasang Garis PPNS Line
Turut hadir dalam peninjauan adalah jajaran pemerintah daerah mulai dari Asisten III Setdako, Kepala DPMPTSP, DLH, Lurah, hingga perwakilan Polsek Bukit Barisan.
Sebagai langkah tegas, lokasi telah dipasang garis “PPNS Line” dan seluruh aktivitas penimbunan dihentikan sementara sampai proses verifikasi dan legalitas tuntas. Pemerintah juga akan menggelar rapat lanjutan untuk menentukan langkah hukum terhadap kasus ini.
Kepedulian Wali Kota dan Harapan Warga
Permasalahan ini menjadi perhatian langsung dari Wali Kota Tanjungpinang. Pemerintah meminta agar pihak terkait memastikan status tanah, dampak lingkungan, serta kesesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bagi warga sekitar, penghentian ini membawa angin segar. Mereka berharap tidak ada lagi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kenyamanan hidup sehari-hari.
“Langkah ini adalah bentuk keberpihakan kami pada masyarakat. Hukum harus ditegakkan, apalagi jika menyangkut keselamatan lingkungan,” tutup Kasat Pol PP, Abdul Kadir Ibrahim. (RK9)
Editor: Dana Asmara







