Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

Cegah Banjir dan Konflik Warga, Satpol PP Tanjungpinang Hentikan Penimbunan Ilegal di Dekat Sungai

badge-check

Abdul Kadir Ibrahim, Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang langsung meninjau lokasi. F: Ist Perbesar

Abdul Kadir Ibrahim, Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang langsung meninjau lokasi. F: Ist

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Demi mencegah potensi banjir dan konflik sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama tim gabungan turun langsung menghentikan aktivitas penimbunan lahan yang diduga ilegal di kawasan dekat Daerah Aliran Sungai (DAS), tepatnya di Jalan MT. Haryono Km. 3, Kelurahan Tanjung Unggat, Senin (30/6/2025).

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan warga terkait kekhawatiran mereka akan dampak penimbunan yang mengancam saluran drainase lingkungan. Jika dibiarkan, sedimen dari timbunan tersebut berisiko menyebabkan luapan air dan banjir ke permukiman.

“Kami tidak hanya menjaga perda, tapi juga kenyamanan dan keselamatan warga. Apalagi ini dekat paret warga dan rawan menimbulkan banjir,” ujar Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim.

Diduga Tidak Berizin dan Pajak Tidak Sesuai

Dari hasil peninjauan, penimbunan dilakukan di atas lahan milik seorang warga bernama Feri Lee, dan ditangani oleh petugas bernama Bambang. Aktivitas ini diketahui belum memiliki izin resmi dan pembayaran pajak timbunan juga tidak sesuai dengan kubikasi lahan yang diisi material tanah.

Pihak DPMPTSP menyatakan, kegiatan semacam ini seharusnya mendapatkan izin penyiapan lahan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sementara itu, pihak BPPRD mencatat adanya kekurangan pembayaran pajak atas kegiatan tersebut.

Dampingi Langsung, Pasang Garis PPNS Line

Turut hadir dalam peninjauan adalah jajaran pemerintah daerah mulai dari Asisten III Setdako, Kepala DPMPTSP, DLH, Lurah, hingga perwakilan Polsek Bukit Barisan.

Sebagai langkah tegas, lokasi telah dipasang garis “PPNS Line” dan seluruh aktivitas penimbunan dihentikan sementara sampai proses verifikasi dan legalitas tuntas. Pemerintah juga akan menggelar rapat lanjutan untuk menentukan langkah hukum terhadap kasus ini.

Kepedulian Wali Kota dan Harapan Warga

Permasalahan ini menjadi perhatian langsung dari Wali Kota Tanjungpinang. Pemerintah meminta agar pihak terkait memastikan status tanah, dampak lingkungan, serta kesesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bagi warga sekitar, penghentian ini membawa angin segar. Mereka berharap tidak ada lagi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kenyamanan hidup sehari-hari.

“Langkah ini adalah bentuk keberpihakan kami pada masyarakat. Hukum harus ditegakkan, apalagi jika menyangkut keselamatan lingkungan,” tutup Kasat Pol PP, Abdul Kadir Ibrahim. (RK9)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

15 Sep 2026 - 09:10 WIB

Kabut Asap Selimuti Tanjungpinang, Jarak Pandang Turun hingga 5 Kilometer

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang

13 Sep 2026 - 13:00 WIB

Dua Mantan Wali Kota Silaturahmi Bersama 300 RT/RW Tanjungpinang

Bergerak Cepat ,Polsek Bestari Bersama Damkar Dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Dompak

11 Sep 2026 - 13:11 WIB

Bergerak Cepat ,Polsek Bestari Bersama Damkar Dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Dompak

Proses Perceraian Belum Tuntas, Dugaan Hidup Bersama Berujung Laporan ke Polresta Tanjungpinang

9 Sep 2026 - 11:05 WIB

Proses Perceraian Belum Tuntas, Dugaan Hidup Bersama Berujung Laporan ke Polresta Tanjungpinang

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan

7 Sep 2026 - 07:42 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Senin 7 September 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Berawan hingga Cerah Berawan
Trending di Kepulauan Riau