RiauKepri.com, PEKANBARU- Pengamat hukum Riau, H. Aspandiar SH menilai bahwa potensi terbesar dalam perusakan hutan berada pada pihak pembeli lahan, bukan penjual. Hal ini disampaikannya menanggapi polemik penjualan lahan yang berada di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Menurut Aspandiar, penjual bisa saja tidak mengetahui bahwa lahan ulayat yang dijual telah masuk dalam kawasan konservasi, mengingat status hutan lindung di wilayah TNTN kerap mengalami perubahan dan perluasan. Sementara itu, pembeli yang kemudian membuka lahan menjadi kebun dinilai lebih berpotensi melakukan perusakan.
Senada dengan itu, pengacara Aziun Hasyari SH.MH, menegaskan bahwa dalam konteks Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penertiban lahan hutan, Satuan Tugas (Satgas) bertugas menangani perusakan hutan yang dilakukan oleh pembuka lahan, bukan penjualnya.
“Tak ada alasan bagi pembeli untuk berdalih tidak tahu bahwa lahan yang dibeli masuk dalam kawasan konservasi,” ujar Aziun, Salas petang, 1 Juli 2025.
Ia mencontohkan, jika seseorang menjual ponsel lalu ponsel tersebut digunakan untuk kejahatan atau rusak, maka kesalahan tidak serta-merta ada pada penjual. Hal yang sama berlaku dalam kasus jual beli lahan di kawasan hutan lindung.
Aspandiar menambahkan bahwa begitu peraturan perudangan-undangan telah dikodivikasikan dan terunivikasikan maka secara hukum hal tersebut dianggap dan wajib telah diketahui oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka beralasan hukumlah, si pembeli dianggap mengetahui. (RK1)
Editor: Dana Asmara








