Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau Sayang Bini Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat 34 Lansia Sebong Lagoi Diwisuda, Bukti Komitmen Bintan Wujudkan Daerah Ramah Lansia

Pekanbaru

Potensi Perusak Hutan TNTN Ada pada Pembeli Lahan, Bukan Penjual

badge-check

Praktor potensi perusak hutan TNTN. F: Net Perbesar

Praktor potensi perusak hutan TNTN. F: Net

RiauKepri.com, PEKANBARU- Pengamat hukum Riau, H. Aspandiar SH menilai bahwa potensi terbesar dalam perusakan hutan berada pada pihak pembeli lahan, bukan penjual. Hal ini disampaikannya menanggapi polemik penjualan lahan yang berada di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Menurut Aspandiar, penjual bisa saja tidak mengetahui bahwa lahan ulayat yang dijual telah masuk dalam kawasan konservasi, mengingat status hutan lindung di wilayah TNTN kerap mengalami perubahan dan perluasan. Sementara itu, pembeli yang kemudian membuka lahan menjadi kebun dinilai lebih berpotensi melakukan perusakan.

Senada dengan itu, pengacara Aziun Hasyari SH.MH, menegaskan bahwa dalam konteks Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penertiban lahan hutan, Satuan Tugas (Satgas) bertugas menangani perusakan hutan yang dilakukan oleh pembuka lahan, bukan penjualnya.

“Tak ada alasan bagi pembeli untuk berdalih tidak tahu bahwa lahan yang dibeli masuk dalam kawasan konservasi,” ujar Aziun, Salas petang, 1 Juli 2025.

Ia mencontohkan, jika seseorang menjual ponsel lalu ponsel tersebut digunakan untuk kejahatan atau rusak, maka kesalahan tidak serta-merta ada pada penjual. Hal yang sama berlaku dalam kasus jual beli lahan di kawasan hutan lindung.

Aspandiar menambahkan bahwa begitu peraturan perudangan-undangan telah dikodivikasikan dan terunivikasikan maka secara hukum hal tersebut dianggap dan wajib telah diketahui oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka beralasan hukumlah, si pembeli dianggap mengetahui. (RK1)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sayang Bini

26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

25 Juli 2026 - 07:20 WIB

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

24 Juli 2026 - 20:11 WIB

Anak Siak Juara, Logo HUT ke-69 Riau Resmi Terpilih

24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Usai MoU soal Kesehatan dan Pupuk, SPR Teken Kesepakatan Distribusi Minyak Goreng

24 Juli 2026 - 06:33 WIB

Trending di Pekanbaru