Menu

Mode Gelap
Laos Menuju ASEAN Tahun 2045 BRK Syariah Bengkalis Dukung Semangat Kebersamaan pada Senam Bersama Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis Kunjungan Kerja Seskoau ke LAMR Bahas Ketahanan Energi Nasional Berbasis Nilai-Nilai Kejuangan Polres Bengkalis Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bengkalis, Satu Orang Diamankan Polsek Pinggir Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 1,96 Gram Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis, Polres Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN

Pekanbaru

LPSK Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban, PBH LAMR Sampaikan 8 Rekomendasi Krusial

badge-check

Ketua Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR), Zainul Akmal. Perbesar

Ketua Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR), Zainul Akmal.

RiauKepri.com PEKANBARU- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Rabu (2/7/2025). Acara berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan dihadiri oleh perwakilan Komisi III DPR RI, Forkopimda Riau, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat.

Salah satu peserta aktif dalam forum ini adalah Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR). Melalui ketuanya, Zainul Akmal, PBH LAMR menyampaikan delapan rekomendasi penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap saksi dan korban.

8 Rekomendasi PBH LAMR tersehut sebagai berikut:

1. Perluasan Definisi Korban
Meminta agar definisi “korban” mencakup individu maupun kelompok seperti Masyarakat Adat, dengan frasa “orang dan/atau kelompok”.

2. Pemberatan Sanksi Pidana
Sanksi diperberat bagi pelaku dari kalangan ASN, aparat penegak hukum, pegawai LPSK, hingga korporasi, jika menghambat, mengeksploitasi, atau melecehkan saksi/korban.

3. Pertanggungjawaban Pemilik Perusahaan
Pemegang saham korporasi harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan perusahaannya.

4. Penguatan Restitusi Korban
Menekankan pentingnya mekanisme penyitaan dan perampasan aset pelaku demi menjamin hak restitusi korban.

5. Ekspansi Lembaga LPSK ke Daerah
Mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di seluruh daerah agar akses perlindungan lebih merata.

6. Koordinasi Antar-Lembaga
Mengusulkan kerja sama wajib antara LPSK dan institusi lain seperti aparat penegak hukum, TNI, rumah sakit, dan lembaga psikologis/psikiatris.

7. Layanan Perlindungan Cepat Tanggap
Perlindungan seharusnya diberikan sejak permohonan diajukan, tanpa menunggu hasil penilaian kelayakan.

8. Inisiatif Proaktif LPSK
LPSK harus bisa memberikan perlindungan darurat, termasuk kepada tersangka tertentu yang dianggap rentan.

“Perubahan regulasi ini harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata prosedural. Hukum harus melindungi secara inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti Masyarakat Adat,” ujar Zainul Akmal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah LPSK menyusun kebijakan yang responsif, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika serta tantangan perlindungan saksi dan korban di era modern. (RK5)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kunjungan Kerja Seskoau ke LAMR Bahas Ketahanan Energi Nasional Berbasis Nilai-Nilai Kejuangan

27 Juli 2026 - 10:20 WIB

Sayang Bini

26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

25 Juli 2026 - 07:20 WIB

BRK Syariah Gelar Tarbiyah Ruhiyah untuk Perkuat Spirit Kerja Pegawai

24 Juli 2026 - 20:11 WIB

Anak Siak Juara, Logo HUT ke-69 Riau Resmi Terpilih

24 Juli 2026 - 13:46 WIB

Trending di Pekanbaru