Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Laut Sedunia, TP PKK Kuala Maras dan Anambas Foundation Gelar Aksi Bersih Pantai. Di Meranti, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel TP PKK Kuala Maras Gelar Senam Sehat dan Aksi Bersih Pantai, Wujudkan Desa Sehat dan Bersih Perempuan LAMR Meriahkan Milad ke-56 dengan Delapan Kegiatan Budaya dan Sosial Tulang Politik Pasar Sosial

Riau

Ini Nilai Sakral dan Wewenang Datuk Seri Setia Amanah Kepada Masyarakat Adat

badge-check


					Datuk Afrizal Alang. Perbesar

Datuk Afrizal Alang.

RiauKepri.com, PEKANBARU– Ketika gelar adat datuk seri setia amanah itu sudah ditabalkan kepada kepala daerah, ada nilai sakral kepada orang yang menerimanya. Selain itu, ada tugas atau wewenang di pundak datuk seri setia amanah terhadap masyarakat adat Melayu Riau.

Datuk Afrizal Alang, Ketua Panitia Penabalan Datuk Setia Amanah kepada Gubernur Riau Tuan Abdul Wahid yang Insya Allah dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Balai Adat LAMR Provinsi Riau, menjelaskan bahwa pemberian gelar adat datuk seri setia amanah adalah gelar yang berisikan doa untuk kebaikan dan kemuliaan bagi seseorang yang menyandangnya.

“Ini bukan seata hubunganya, hanya hubungan antara pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi juga hubungannya dengan Allah, Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Datuk Alang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Maka pemegang gelar datuk seri setia amanah, jelas Datuk Alang, harus memahami gelar adat yang disandangnya, harus menyatu antara lisan dengan perbuatan, sebegitunya sakral gelar datuk seri setia amanah ini.

Sedangkan terkait sejauh mana kewenangan datuk seri setia amanah terhadap masyarakat adat Melayu Riau, Datuk Alang menjelaskan, datuk seri setia amanah sebagaimana disinggung sebelumnya yaitu sebagai Payung Panji Adat Masyarakat Melayu Riau. Payung Panji Adat itu fungsinya untuk menaungi, melindungi, memajukan melestarikan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat adat dan kebudayaan Melayu itu sendiri di negerinya sendiri.

“Tentu sebagai pemimpin memiliki wewenang untuk membuat kebijakan-kebijakan. Sehingga kedudukan sebagai payung panji adat dapat terwujud sesuai dengan cita-cita menjadikan “Riau rumah rumpun Melayu.” ujar Datuk Alang. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perempuan LAMR Meriahkan Milad ke-56 dengan Delapan Kegiatan Budaya dan Sosial

7 Juni 2026 - 11:01 WIB

Tulang Politik

7 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pasar Sosial

7 Juni 2026 - 06:36 WIB

Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau

6 Juni 2026 - 14:39 WIB

Tegak Tiang Tonggol, LAMR Teguhkan Marwah Melayu di Usia ke-56

6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Trending di Pekanbaru