Menu

Mode Gelap
Reses di Letung, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Jemaja soal Listrik, Kesehatan, dan Infrastruktur Kenduri dan Festival Durian Bintan 2026, Perkuat Identitas Pariwisata dan Budaya Tarik 650 Peserta Lokal dan Mancanegara, Bintan Trekking 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau Sayang Bini

Meranti

Seorang Pria “Digulungkan” Satreskrim Polres Kepulauan Meranti

badge-check

Seorang Pria “Digulungkan” Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Seorang pria berinisial MR (27) diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (08/07/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU, yang dilayangkan oleh korban TD (24), istri dari terduga pelaku, sehari sebelumnya.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa peristiwa KDRT terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pasangan tersebut di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Peristiwa bermula saat korban yang tengah tidur menegur suaminya yang baru pulang larut malam. Pertengkaran pun terjadi, hingga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku memukul mata kiri korban menggunakan tangan, lalu menginjak bagian perut saat korban dalam posisi terbaring. Setelah itu, pelaku meninggalkan rumah,” jelas AKP Roemin.

Korban yang mengalami memar di area mata dan nyeri di perut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah bengkel motor di Jalan Siak, Selatpanjang, sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah AKP Roemin.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. MR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

25 Juli 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Silaturahmi dengan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

24 Juli 2026 - 21:38 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Bhabinkamtibmas Selatpanjang Selatan Cek Ketahanan Pangan Pertanian Warga

24 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Meranti