RiauKepri.com, JAKARTA – Masyarakat Indonesia kini tidak bisa lagi sembarangan dalam memberi atau mencatatkan nama pada dokumen resmi negara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan aturan ketat mengenai tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi dan menghindari persoalan hukum serta kesalahan identitas di kemudian hari.
Mulai dari akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP), semua harus mengikuti kaidah penulisan nama yang telah ditentukan. Beberapa nama bahkan bisa ditolak pencatatannya jika tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi antara lain:
- Nama harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan multitafsir.
- Tidak mengandung makna negatif.
- Memiliki minimal dua kata dan maksimal 60 huruf (termasuk spasi).
- Ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Tak hanya itu, pencantuman gelar seperti Prof., Dr., Ir., H., Hj., serta gelar akademik seperti S.E., A.Md., juga diperbolehkan, baik di depan maupun di belakang nama, namun hanya pada KK dan KTP.
Namun yang menarik, ada juga sejumlah larangan tegas dalam penulisan nama:
- Nama tidak boleh disingkat (misalnya, “Muh” untuk Muhammad atau “Abd” untuk Abdul).
- Nama tidak boleh mengandung angka atau tanda baca (seperti titik, koma, tanda seru, dll).
Langkah ini diambil agar sistem administrasi kependudukan Indonesia lebih akurat, efisien, dan tidak membingungkan dalam pengolahan data secara digital.
“Ini bagian dari upaya kita menata ulang administrasi kependudukan agar lebih rapi dan konsisten ke depan,” ujar salah satu pejabat Dukcapil dalam pernyataan terpisah.
Bagi penduduk yang namanya tercatat sebelum aturan ini diberlakukan pada 21 April 2022, tidak perlu khawatir. Nama-nama lama tetap sah digunakan dan tidak diwajibkan untuk diubah, kecuali ada permintaan perubahan dari pihak terkait.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dan memperhatikan aspek legal saat memberi nama anak atau mengurus dokumen kependudukan lainnya. (Red)
Editor: Dana Asmara








