Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Edarkan Sabu, Pria Berinisial MR Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Reses di Letung, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Jemaja soal Listrik, Kesehatan, dan Infrastruktur Kenduri dan Festival Durian Bintan 2026, Perkuat Identitas Pariwisata dan Budaya Tarik 650 Peserta Lokal dan Mancanegara, Bintan Trekking 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan

Nasional

Nama Tak Lagi Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Larangan Baru di KTP

badge-check

Nama Tak Lagi Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Larangan Baru di KTP Perbesar

RiauKepri.com, JAKARTA – Masyarakat Indonesia kini tidak bisa lagi sembarangan dalam memberi atau mencatatkan nama pada dokumen resmi negara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan aturan ketat mengenai tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi dan menghindari persoalan hukum serta kesalahan identitas di kemudian hari.

Mulai dari akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP), semua harus mengikuti kaidah penulisan nama yang telah ditentukan. Beberapa nama bahkan bisa ditolak pencatatannya jika tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi antara lain:

  • Nama harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan multitafsir.
  • Tidak mengandung makna negatif.
  • Memiliki minimal dua kata dan maksimal 60 huruf (termasuk spasi).
  • Ditulis menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.

Tak hanya itu, pencantuman gelar seperti Prof., Dr., Ir., H., Hj., serta gelar akademik seperti S.E., A.Md., juga diperbolehkan, baik di depan maupun di belakang nama, namun hanya pada KK dan KTP.

Namun yang menarik, ada juga sejumlah larangan tegas dalam penulisan nama:

  • Nama tidak boleh disingkat (misalnya, “Muh” untuk Muhammad atau “Abd” untuk Abdul).
  • Nama tidak boleh mengandung angka atau tanda baca (seperti titik, koma, tanda seru, dll).

Langkah ini diambil agar sistem administrasi kependudukan Indonesia lebih akurat, efisien, dan tidak membingungkan dalam pengolahan data secara digital.

“Ini bagian dari upaya kita menata ulang administrasi kependudukan agar lebih rapi dan konsisten ke depan,” ujar salah satu pejabat Dukcapil dalam pernyataan terpisah.

Bagi penduduk yang namanya tercatat sebelum aturan ini diberlakukan pada 21 April 2022, tidak perlu khawatir. Nama-nama lama tetap sah digunakan dan tidak diwajibkan untuk diubah, kecuali ada permintaan perubahan dari pihak terkait.

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dan memperhatikan aspek legal saat memberi nama anak atau mengurus dokumen kependudukan lainnya. (Red)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

26 Juli 2026 - 07:37 WIB

Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Bertemu, Suasana Reuni Warnai Silaturahmi

24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Dilantik Langsung Ketua Umum DPP PJS di Jakarta, Dedi Utomo Resmi Pimpin PJS Tanjungpinang-Bintan

24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Pemkab Siak Gandeng KPK RI, Menata Kelola SDA dan Komitmen Pencegahan Korupsi

24 Juli 2026 - 05:55 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

23 Juli 2026 - 11:13 WIB

Trending di Nasional