Menu

Mode Gelap
Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat 34 Lansia Sebong Lagoi Diwisuda, Bukti Komitmen Bintan Wujudkan Daerah Ramah Lansia Antusias Warga Sambut KM Bukit Raya, UPP Tarempa Tingkatkan Pengamanan Pelabuhan Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

Riau

15 Rekomendasi Hasil Musyawarah V LARM se-Sumatera, Nomor 3 dan 6 Menggetarkan Riau

badge-check

Datuk Jonnaidi Dasa. Perbesar

Datuk Jonnaidi Dasa.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekber LARM) se-Sumatera melahirkan 15 poin rekomendasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat. Point nomor tiga dan nomor enam menggetarkan Riau.

“Ada 15 point rekomendasi dari hasil musyawarah V Sekber LAMR, selain merekomendasi program sebelumnya juga merekomendasi persoalan ke depan yang kesemuanya berkaitan langsung dengan masyarakat adat,” kata Ketua Panitia Musyawarah V LARM se-Sumatera Datuk Jonnaidi Dasa, Ahad (10/7/2025).

Perhelatan yang berlangsung di Balai Adat LAMR, selama tiga hari mulai tanggal 08-10 Agustus 2025, ini hadiri 8 provinsi yakni, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Riau sendiri sebagai tuan rumah.

“Alhamdulillah, musyawarah V LARM se-Sumatera berjalan lancar dan khimat,” ujar Datuk Jonnaindi yang juga menjabat sebagai Sekum DPH LAMR Provinsi Riau.

Datuk Jonnaidi menjelaskan, point per point rekomendai dari Musyawarah V LARM se-Sumatera tersebut, semuanya syarat dengan kepentingan adat dan budaya Melayu serumpun.

15 rekomendasi hasil Musyawarah V LARM se-Sumatera ini, kata Datuk Jonnaidi, nantinya diserahkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden RI. “Selain itu juga dikirim ke DPR RI, DPD RI, dan pemangku kepentingan lainya, termasuk pemerintah provinsi di bawah naungan LARM se-Sumatera,” katanya.

Dikatakan rekomendasi LARM se-Sumatera pada point nomor tiga mengetarkan, bahwa Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mendukung terwujudnya Daerah Istimewa Riau (DIR).

Dukungan ini diapresiasi Ketua Badan Pekerja Perwujudan DIR yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR), Datuk Seri Taufik Ikram Jamil. “Alhamdulillah, tentunya kita sangat bersyukur karena LARM se-Sumatera mendukung Daerah Istimewa Riau,” ujarnya, Ahad (10/8/).

Sebelumnya Ketua DPRD Riau Kaderismanto dalam rapat istimewa hari jadi ke-68 Riau, menggetarkan sidang terhormat itu karena politikus PDI-P tersebut memperteguh dukungannya terhadap terwujudnya Daerah Istimewa Riau.

Di tempat lain, saat membuka Musyawarah V Sekretariat Bersama LARM se-Sumatera, Sekdaprov Riau M. Job Kurniawan mengharapkan LARM se-Sumatera memberi dukungan DIR dan Riau siap menjadi tempat Sekber LARM. Harapan ini pun terpenuhi.

Sedangkan rekomendasi pada point nomor 6: Meminta kepada pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara berkaitan dengan
Perkebunan kelapa sawit yang disita oleh negara melalui Satgas PKH agar dapat
memberikan porsi/bagian kepada masyarakat adat seluas 40% dari total areal perkebunan yang disita tersebut.

Sebagaimana diketahui, dari 3 juta haktare lebih lahan ilegal yang ditertibkan Satgas PKH di Indonesia, hampir 1,2 juta haktare lahan tersebut berada di Provinsi Riau. Dan selama ini LAMR sudah berjuang agar ada pembagian hasil kepada masyarakat adat. Perjuangan itu terus berlangsung sampai saat ini.

Adapun 15 rekomendasi dari hasil Musyawarah V LARM se-Sumatera sebagai berikut:

1. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk melakukan percepatan RUU masyarakat adat sebagai Payung Hukum menjadi Undang-Undang.

2. Mendukung Perpres No. 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peran LAM se-Sumatera di dalamnya.

3. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mendukung terwujudnya Daerah Istimewa Riau.

4. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk mendorong Lembaga Legislatif DPR-RI
dan MPR-RI untuk mempertimbangkan terhadap pengisian dan jumlah anggota DPD RI diisi dari utusan golongan (perwakilan masyarakat adat).

5. Mendorong Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembentukan Perda tentang pengakuan dan perlindungan MHA sesuai dengan Permendagri No 52 tahun 2012.

6. Meminta kepada pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara berkaitan dengan
Perkebunan kelapa sawit yang disita oleh negara melalui Satgas PKH agar dapat
memberikan porsi/bagian kepada masyarakat adat seluas 40% dari total areal perkebunan yang disita tersebut.

7. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program kerja dan rekomendasi hasil Musyawarah IV Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2022 di Jambi, dan silaturahmi kerja di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, maka perlu diagendakan kembali untuk segera melaksanaakan kunjungan silaturahmi ke DPD-RI dan Komisi II DPR-RI serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

8. Perlu mempertimbangkan kembali perluasan keanggotaan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera dalam Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.

9. Menguatkan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera untuk membangun dan atau melaksanakan kerjasama dengan DMDI di Malaysia.

10. Mendorong kembali diadakannya Festival Budaya Melayu berupa festival Budaya, Pakaian, Makanan, Kesenian, Sastra Melayu, Seminar tentang Adat Budaya Melayu yang diadakan secera berkala atau minimal setahun sekali dengan melibatkan seluruh Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera.

11. Menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.

12. Mengadakan audiensi dengan Menteri Kebudayaan dan Menteri ATR BPR.

13. Mendorong membuat zona ekonomi laut bagi masyarakat adat Pesisir didalam regulasi nasional dan daerah termasuk kedalam RUU Masyarakat Hukum Adat.

14. Mengukur dampak polusi dari kapal kargo dan mendesak perusahaaan pelayaran untuk menerapkan Corporate Social Resposbility (CSR) yang berfokus pada mitigasi polusi dan pelestarian ekosisttem mangrove yang penting bagi masyarakat pesisir.

15. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk membantu pendanaan operasional Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

26 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kelemahan Melayu

25 Juli 2026 - 06:32 WIB

Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Bertemu, Suasana Reuni Warnai Silaturahmi

24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Dukung Program Unggulan Kapolda Riau, Ditpolairud dan Polres Rohil Gelar Aksi ‘JALUR’ di Panipahan

24 Juli 2026 - 21:36 WIB

Dilantik Langsung Ketua Umum DPP PJS di Jakarta, Dedi Utomo Resmi Pimpin PJS Tanjungpinang-Bintan

24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Trending di Nasional