Menu

Mode Gelap
Gerakan Pramuka Gugus Depan Ambalan Raja Ali Haji dan Engku Hamidah Pangkalan SMAN 1 Ungar Berbagi Takjil Senyum Anak Yatim Warnai Belanja Lebaran Bersama Bupati Afni di Kandis Talang Mamak Minta Perlindungan dan Pendampingan LAMR Upah 4 Bulan Belum Dibayar, Eks Petugas Kebersihan Desa Rewak Datangi Kantor Desa Minta Kejelasan Pimpinan DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Kecelakaan Tugboat di Perairan PT ASL Bupati Bengkalis Ucapkan Selamat Ultah kepada Dandim 0303, Doakan Kelak jadi Prajurit Menyandang Bintang

Meranti

Dua Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur, Satreskrim Ringkus Terduga Pelaku

badge-check


					Dua Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur, Satreskrim Ringkus Terduga Pelaku Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dua terduga pelaku, MF (20) dan MDF (19), ditangkap pada Senin (11/8/2025) malam.

Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban, warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Ibu korban melaporkan bahwa putrinya R yang berusia 15 tahun, telah menjadi korban tindak pidana asusila.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kronologis bermula pada Senin pagi, ibu korban mendapati putrinya tidak ada di rumah. Setelah mencari informasi, ia mengetahui bahwa R berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sari bersama MDF.

“Setelah dijemput dan dibawa pulang, korban diinterogasi. Di hadapan pihak keluarga dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor, korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada Minggu (10/8/2025) malam di pinggir jalan dekat Sungai Tohor,” kata AKP Roemin.

Hasil interogasi lebih lanjut dengan keluarga, korban juga mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku lain, MF. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Sungai Tohor Barat.

“Kedua terduga pelaku kemudian dipanggil oleh pihak keluarga korban untuk diminta keterangan, dan mengakui perbuatannya,” jelas Kasat reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti segera bergerak. Kedua terduga pelaku diketahui telah diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas.

“Pada Senin malam, petugas tiba di lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Roemin.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian milik korban, termasuk celana jeans abu-abu, celana kulot hitam, celana dalam, bra, serta dua buah sweater dan jilbab.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Santuni Anak Yatim, Kapolres Meranti : Kita Jaga Meranti Terap Kondusif

13 Maret 2026 - 21:11 WIB

Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah Warga Alahair, BPBD Meranti Langsung Salurkan Bantuan

13 Maret 2026 - 20:46 WIB

Bawa Arang Bakau Ilegal, KLM Samudra Indah Jaya Asal Meranti Ditangkap Satgas Gabungan TNI AL

11 Maret 2026 - 16:21 WIB

Layanan Limau Imigrasi Selatpanjang Hadir di Desa Bantar Rangsang Barat

11 Maret 2026 - 11:57 WIB

Korban Kebakaran di Renak Dungun Terima Bantuan Sembako dan Perlengkapan Darurat

10 Maret 2026 - 19:33 WIB

Trending di Meranti