Menu

Mode Gelap
Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau Sayang Bini Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat

Meranti

Dua Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur, Satreskrim Ringkus Terduga Pelaku

badge-check

Dua Pemuda Setubuhi Anak Dibawah Umur, Satreskrim Ringkus Terduga Pelaku Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dua terduga pelaku, MF (20) dan MDF (19), ditangkap pada Senin (11/8/2025) malam.

Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban, warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Ibu korban melaporkan bahwa putrinya R yang berusia 15 tahun, telah menjadi korban tindak pidana asusila.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kronologis bermula pada Senin pagi, ibu korban mendapati putrinya tidak ada di rumah. Setelah mencari informasi, ia mengetahui bahwa R berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sari bersama MDF.

“Setelah dijemput dan dibawa pulang, korban diinterogasi. Di hadapan pihak keluarga dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor, korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada Minggu (10/8/2025) malam di pinggir jalan dekat Sungai Tohor,” kata AKP Roemin.

Hasil interogasi lebih lanjut dengan keluarga, korban juga mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku lain, MF. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Sungai Tohor Barat.

“Kedua terduga pelaku kemudian dipanggil oleh pihak keluarga korban untuk diminta keterangan, dan mengakui perbuatannya,” jelas Kasat reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti segera bergerak. Kedua terduga pelaku diketahui telah diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas.

“Pada Senin malam, petugas tiba di lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Roemin.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian milik korban, termasuk celana jeans abu-abu, celana kulot hitam, celana dalam, bra, serta dua buah sweater dan jilbab.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan

26 Juli 2026 - 11:39 WIB

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

25 Juli 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Silaturahmi dengan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

24 Juli 2026 - 21:38 WIB

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

24 Juli 2026 - 20:25 WIB

Bhabinkamtibmas Selatpanjang Selatan Cek Ketahanan Pangan Pertanian Warga

24 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Meranti