RiauKepri.com, BATAM – Merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan “kado spesial” bagi warganya: program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku untuk tunggakan dari tahun 1994 hingga 2024, cukup membayar pokoknya saja, tanpa beban denda.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyebut kebijakan ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi juga dorongan bagi warga untuk berkontribusi dalam pembangunan.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan,” jelasnya, Kamis (14/8/2025).
Program bebas denda berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Pemko mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu sebulan ini semaksimal mungkin.
Layanan Pajak Semakin Digital
Tak hanya menghapus denda, Pemko Batam juga menghadirkan inovasi layanan balik nama PBB-P2 via WhatsApp. Warga cukup mengirim persyaratan seperti fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke nomor 0813-7058-8448, tanpa perlu antre di kantor.
Saluran pembayaran pun semakin beragam: mulai dari loket Bapenda, ATM, mobile banking, minimarket, e-market, hingga e-wallet seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS. Tagihan bisa dicek di epbb.batam.go.id, sementara e-SPPT di esptt.batam.go.id.
Rudi berharap kemudahan ini membuat warga lebih taat pajak.
“Mari rayakan kemerdekaan dengan langkah nyata, yakni melunasi kewajiban pajak demi Batam yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Batam tak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga memerdekakan warganya dari beban denda pajak yang menumpuk. (RK6)







