Menu

Mode Gelap
Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau Sayang Bini Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat

Batam

Batam Bebas Denda Pajak Sebulan! Pemko Ajak Warga Rayakan Kemerdekaan dengan Lunasi PBB-P2

badge-check

Batam Bebas Denda Pajak Sebulan! Pemko Ajak Warga Rayakan Kemerdekaan dengan Lunasi PBB-P2 Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan “kado spesial” bagi warganya: program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku untuk tunggakan dari tahun 1994 hingga 2024, cukup membayar pokoknya saja, tanpa beban denda.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyebut kebijakan ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi juga dorongan bagi warga untuk berkontribusi dalam pembangunan.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, layanan kesehatan, hingga program kesejahteraan,” jelasnya, Kamis (14/8/2025).

Program bebas denda berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025. Pemko mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu sebulan ini semaksimal mungkin.

Layanan Pajak Semakin Digital
Tak hanya menghapus denda, Pemko Batam juga menghadirkan inovasi layanan balik nama PBB-P2 via WhatsApp. Warga cukup mengirim persyaratan seperti fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2 ke nomor 0813-7058-8448, tanpa perlu antre di kantor.

Saluran pembayaran pun semakin beragam: mulai dari loket Bapenda, ATM, mobile banking, minimarket, e-market, hingga e-wallet seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS. Tagihan bisa dicek di epbb.batam.go.id, sementara e-SPPT di esptt.batam.go.id.

Rudi berharap kemudahan ini membuat warga lebih taat pajak.

“Mari rayakan kemerdekaan dengan langkah nyata, yakni melunasi kewajiban pajak demi Batam yang maju dan sejahtera,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemko Batam tak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga memerdekakan warganya dari beban denda pajak yang menumpuk. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Persembahkan Marwah Melayu, Baiq Tri Astuti Rebut Gelar Best Catwalk IKWI

22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nikmati Liburan “Tropical Escape” di Nongsa Resorts Batam

14 Juli 2026 - 13:34 WIB

Trending di Batam