RiauKepri.com, BATAM – Perselisihan ketenagakerjaan antara karyawan dan manajemen Hotel Harmoni Suites akhirnya sampai ke meja mediasi Komisi IV DPRD Kota Batam. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Jumat (15/8/2025) siang itu menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan aspirasi dan mencari titik temu.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk ST, memimpin langsung jalannya pertemuan di ruang rapat Komisi IV. Hadir pula seluruh anggota komisi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Batam, dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.
Dari pihak pekerja, delapan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja dipimpin Sobri bersama kuasa hukumnya. Mereka mengadukan nasib setelah Hotel Harmoni Suites resmi berhenti beroperasi sejak 21 Mei 2025. Selain menuntut pemenuhan hak-hak PHK, Sobri menekankan satu poin penting: adanya klausul yang menjamin prioritas bagi pekerja lama jika hotel kembali beroperasi di masa mendatang.
“Kami tidak hanya ingin hak kami dipenuhi, tapi juga ada komitmen bahwa saat hotel buka lagi, kami yang lama ini menjadi prioritas untuk dipekerjakan kembali,” kata Sobri.
Menanggapi hal itu, perwakilan manajemen PT Metro Puri Harmoni, Sabam Simbolon, memastikan pihaknya tetap beritikad baik. Ia menyebut kompensasi yang diberikan justru lebih besar dari ketentuan ketika perusahaan mengalami kerugian.
“Sesuai aturan, perusahaan yang merugi dapat memberi 0,5, tapi kami berikan satu. Ini bentuk niat baik kami meskipun sedang rugi,” ujar Sabam.
Di akhir pertemuan, Dandis Rajagukguk mengingatkan bahwa mediasi masih pada tahap awal. Ia meminta kedua pihak menahan ego dan mengedepankan solusi yang tidak merugikan siapapun.
“Kami berharap ada kesepakatan yang adil. Jangan sampai masalah ini berlarut, apalagi sampai merugikan masa depan pekerja,” tegasnya. (RK6)







