Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Edarkan Sabu, Pria Berinisial MR Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Reses di Letung, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Jemaja soal Listrik, Kesehatan, dan Infrastruktur Kenduri dan Festival Durian Bintan 2026, Perkuat Identitas Pariwisata dan Budaya Tarik 650 Peserta Lokal dan Mancanegara, Bintan Trekking 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan

Batam

Perselisihan Karyawan–Manajemen Hotel Harmoni Suites, DPRD Fasilitasi Titik Temu

badge-check

Komisi IV DPRD Kota Batam gelar RDPU memediasi perselisihan ketenagakerjaan antara karyawan dan manajemen Hotel Harmoni Suites. Perbesar

Komisi IV DPRD Kota Batam gelar RDPU memediasi perselisihan ketenagakerjaan antara karyawan dan manajemen Hotel Harmoni Suites.

RiauKepri.com, BATAM – Perselisihan ketenagakerjaan antara karyawan dan manajemen Hotel Harmoni Suites akhirnya sampai ke meja mediasi Komisi IV DPRD Kota Batam. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Jumat (15/8/2025) siang itu menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan aspirasi dan mencari titik temu.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk ST, memimpin langsung jalannya pertemuan di ruang rapat Komisi IV. Hadir pula seluruh anggota komisi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Batam, dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.

Dari pihak pekerja, delapan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja dipimpin Sobri bersama kuasa hukumnya. Mereka mengadukan nasib setelah Hotel Harmoni Suites resmi berhenti beroperasi sejak 21 Mei 2025. Selain menuntut pemenuhan hak-hak PHK, Sobri menekankan satu poin penting: adanya klausul yang menjamin prioritas bagi pekerja lama jika hotel kembali beroperasi di masa mendatang.

“Kami tidak hanya ingin hak kami dipenuhi, tapi juga ada komitmen bahwa saat hotel buka lagi, kami yang lama ini menjadi prioritas untuk dipekerjakan kembali,” kata Sobri.

Menanggapi hal itu, perwakilan manajemen PT Metro Puri Harmoni, Sabam Simbolon, memastikan pihaknya tetap beritikad baik. Ia menyebut kompensasi yang diberikan justru lebih besar dari ketentuan ketika perusahaan mengalami kerugian.

“Sesuai aturan, perusahaan yang merugi dapat memberi 0,5, tapi kami berikan satu. Ini bentuk niat baik kami meskipun sedang rugi,” ujar Sabam.

Di akhir pertemuan, Dandis Rajagukguk mengingatkan bahwa mediasi masih pada tahap awal. Ia meminta kedua pihak menahan ego dan mengedepankan solusi yang tidak merugikan siapapun.

“Kami berharap ada kesepakatan yang adil. Jangan sampai masalah ini berlarut, apalagi sampai merugikan masa depan pekerja,” tegasnya. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

27 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Persembahkan Marwah Melayu, Baiq Tri Astuti Rebut Gelar Best Catwalk IKWI

22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Trending di Batam