Menu

Mode Gelap
Kunjungan Kerja Seskoau ke LAMR Bahas Ketahanan Energi Nasional Berbasis Nilai-Nilai Kejuangan Polres Bengkalis Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bengkalis, Satu Orang Diamankan Polsek Pinggir Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 1,96 Gram Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis, Polres Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Edarkan Sabu, Pria Berinisial MR Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Tegaskan ASN Dilarang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

badge-check

Pemko Tanjungpinang Tegaskan ASN Dilarang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja Perbesar

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non ASN dengan melarang pegawai berada di kedai kopi pada jam pelayanan. Langkah ini diambil setelah maraknya laporan masyarakat terkait keberadaan pegawai yang berlama-lama nongkrong di luar kantor saat jam kerja.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, M.Si, menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya merugikan instansi, tetapi juga berimbas langsung pada terganggunya pelayanan publik.

“Kita tidak melarang pegawai ke kedai kopi, tetapi harus pada waktu istirahat. Kalau jam kerja, wajib berada di kantor. Apalagi sudah banyak aduan masyarakat soal keterlambatan layanan akibat pegawai tidak ada di tempat,” ujar Tamrin, Rabu (27/8).

Tamrin mengakui, kedai kopi memang memiliki peran dalam mendukung perputaran ekonomi UMKM. Namun ia menekankan bahwa kepentingan itu tidak boleh mengorbankan kewajiban utama pegawai sebagai pelayan masyarakat.

“Kalau ada urusan diskusi atau komunikasi dengan masyarakat yang sifatnya mendukung pekerjaan, tentu tidak dilarang. Namun secara prinsip, pegawai harus tetap di kantor saat jam kerja. BKPSDM akan membentuk tim pengawasan,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Drs. Ahmad Nur Fatah, menegaskan, aturan disiplin ini sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta diperkuat dengan Perwako Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.

“Pegawai yang kedapatan berada di kedai kopi pada jam kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini demi memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik,” tegas Ahmad.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemko Tanjungpinang berharap kedisiplinan aparatur dapat meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah

26 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 24 Juli 2026: Sebagian Besar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

24 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 23 Juli 2026: Tanjungpinang dan Bintan Berpotensi Hujan Petir, Sejumlah Daerah Diguyur Hujan Ringan

23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 22 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

22 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 21 Juli 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah, Warga Diminta Tetap Waspada

21 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau