Menu

Mode Gelap
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Terjadi Mutasi Demi Kelancaran Pembayaran Gaji ASN Ikuti Seminar Peningkatan Mutu Akademik, Puluhan Mahasiswa Unilak Muntah 3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 13 Januari 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Waspada Kecelakaan Tunggal di Pelalawan, Sepasang Karyawan Bank Tewas

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Tegaskan ASN Dilarang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

badge-check


					Pemko Tanjungpinang Tegaskan ASN Dilarang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja Perbesar

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non ASN dengan melarang pegawai berada di kedai kopi pada jam pelayanan. Langkah ini diambil setelah maraknya laporan masyarakat terkait keberadaan pegawai yang berlama-lama nongkrong di luar kantor saat jam kerja.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, M.Si, menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya merugikan instansi, tetapi juga berimbas langsung pada terganggunya pelayanan publik.

“Kita tidak melarang pegawai ke kedai kopi, tetapi harus pada waktu istirahat. Kalau jam kerja, wajib berada di kantor. Apalagi sudah banyak aduan masyarakat soal keterlambatan layanan akibat pegawai tidak ada di tempat,” ujar Tamrin, Rabu (27/8).

Tamrin mengakui, kedai kopi memang memiliki peran dalam mendukung perputaran ekonomi UMKM. Namun ia menekankan bahwa kepentingan itu tidak boleh mengorbankan kewajiban utama pegawai sebagai pelayan masyarakat.

“Kalau ada urusan diskusi atau komunikasi dengan masyarakat yang sifatnya mendukung pekerjaan, tentu tidak dilarang. Namun secara prinsip, pegawai harus tetap di kantor saat jam kerja. BKPSDM akan membentuk tim pengawasan,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Drs. Ahmad Nur Fatah, menegaskan, aturan disiplin ini sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta diperkuat dengan Perwako Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.

“Pegawai yang kedapatan berada di kedai kopi pada jam kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini demi memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik,” tegas Ahmad.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemko Tanjungpinang berharap kedisiplinan aparatur dapat meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Tanjungpinang Juara Turnamen Minisoccer Piala Ketua DPRD Kepri 2026

10 Januari 2026 - 19:08 WIB

PWI Tanjungpinang Matangkan Persiapan HPN 2026 Bersama DPRD

7 Januari 2026 - 11:25 WIB

Kejari Tanjungpinang Buka Proses Hukum Pasar Puan Ramah, Tegaskan Penyidikan Berjalan dan Terbuka pada Partisipasi Publik

7 Januari 2026 - 11:20 WIB

Perkuat Peran Pers, Berikut Dua Lomba Oleh PWI Tanjungpinang

3 Januari 2026 - 15:20 WIB

Semarak HPN 2025, Berikut Perlombaan Menarik Disiapkan Panitia.

2 Januari 2026 - 10:46 WIB

Trending di Tanjungpinang