RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non ASN dengan melarang pegawai berada di kedai kopi pada jam pelayanan. Langkah ini diambil setelah maraknya laporan masyarakat terkait keberadaan pegawai yang berlama-lama nongkrong di luar kantor saat jam kerja.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, M.Si, menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya merugikan instansi, tetapi juga berimbas langsung pada terganggunya pelayanan publik.
“Kita tidak melarang pegawai ke kedai kopi, tetapi harus pada waktu istirahat. Kalau jam kerja, wajib berada di kantor. Apalagi sudah banyak aduan masyarakat soal keterlambatan layanan akibat pegawai tidak ada di tempat,” ujar Tamrin, Rabu (27/8).
Tamrin mengakui, kedai kopi memang memiliki peran dalam mendukung perputaran ekonomi UMKM. Namun ia menekankan bahwa kepentingan itu tidak boleh mengorbankan kewajiban utama pegawai sebagai pelayan masyarakat.
“Kalau ada urusan diskusi atau komunikasi dengan masyarakat yang sifatnya mendukung pekerjaan, tentu tidak dilarang. Namun secara prinsip, pegawai harus tetap di kantor saat jam kerja. BKPSDM akan membentuk tim pengawasan,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Drs. Ahmad Nur Fatah, menegaskan, aturan disiplin ini sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta diperkuat dengan Perwako Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.
“Pegawai yang kedapatan berada di kedai kopi pada jam kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini demi memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik,” tegas Ahmad.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemko Tanjungpinang berharap kedisiplinan aparatur dapat meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (RK9)







