Menu

Mode Gelap
Sapma IPK Riau Berbagi Takjil, Tumbuhkan Kepedulian dan Kebersamaan Ramadan Dirlantas Polda Kepri Tinjau Pos Ops Ketupat Seligi di Karimun, Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar BRK Syariah Gandeng Dharma Wanita Gelar Bazar Sembako Murah untuk Warga Mentangor Alhamdulillah, Dibayar Tanpa Utang, THR ASN Siak 100% dan TPP Berasal Dari APBD Permudah Melintas Pemca Pujud dan Perusahan Aktif Perbaiki Jalan Lintas Yang Rusak Ing H Iskandarsyah Hadiri Pelantikan 2 Komisariat HMI Karimun

Batam

Batam Percepat Transformasi Digital, Perizinan Reklame Kini 100% Online

badge-check


					Pemko Batam dan BP Batam memperkuat regulasi melalui Sosialisasi Perwako Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, di Kantor Wali Kota Batam. F: Ist Perbesar

Pemko Batam dan BP Batam memperkuat regulasi melalui Sosialisasi Perwako Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, di Kantor Wali Kota Batam. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM – Kota Batam melangkah lebih jauh menuju kota modern dengan menghadirkan sistem perizinan reklame yang sepenuhnya berbasis digital. Mulai 1 September 2025, pengajuan izin titik reklame dapat dilakukan melalui aplikasi perizinan online EASY, yang terintegrasi dengan sistem alokasi tempat milik BP Batam.

Kehadiran layanan ini disebut sebagai lompatan penting dalam mempercepat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menegaskan Batam sebagai kota adaptif teknologi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa layanan perizinan reklame sebenarnya sudah ada di EASY. Namun, implementasi penuh baru terwujud berkat kolaborasi erat antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

“Inovasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan publik yang modern, praktis, efisien, dan tetap sesuai aturan,” ujar Rudi.

Selain digitalisasi layanan, Pemko Batam juga memperkuat sisi regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. Aturan ini resmi disosialisasikan pada Rabu (27/8/2025) di Kantor Wali Kota Batam, dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Batam.

Perwako tersebut menjadi pedoman dalam menata Masterplan titik reklame agar lebih tertib, estetis, dan mendukung wajah Batam sebagai kota yang rapi dan modern.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menegaskan bahwa transformasi digital ini merupakan pondasi penting dalam membangun Batam sebagai kota ramah investasi sekaligus role model kota modern di Indonesia.

“Kami ingin setiap aspek tata kota, termasuk penataan reklame, mendukung citra Batam yang maju, teratur, dan ramah investasi. Transformasi digital adalah bagian dari itu,” kata Amsakar.

Langkah digitalisasi perizinan reklame ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong wajah kota-kota di Indonesia tampil lebih rapi, modern, dan berdaya saing global. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Buka Bersama PWI Kepri Jadi Ajang Literasi Strategis Bersama Ir. Suryanto

15 Maret 2026 - 21:28 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Batam, Motor Korban Mulai Dikembalikan ke Pemilik

15 Maret 2026 - 13:49 WIB

Operasi Ketupat Seligi 2026: Polri Hadir Beri Rasa Aman Bagi Pemudik di Pelabuhan Roro dan Ferry Punggur

15 Maret 2026 - 07:52 WIB

Pimpinan DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Kecelakaan Tugboat di Perairan PT ASL

14 Maret 2026 - 11:07 WIB

Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21

12 Maret 2026 - 09:13 WIB

Trending di Batam