Menu

Mode Gelap
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Batam

Batam Percepat Transformasi Digital, Perizinan Reklame Kini 100% Online

badge-check


					Pemko Batam dan BP Batam memperkuat regulasi melalui Sosialisasi Perwako Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, di Kantor Wali Kota Batam. F: Ist Perbesar

Pemko Batam dan BP Batam memperkuat regulasi melalui Sosialisasi Perwako Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, di Kantor Wali Kota Batam. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM – Kota Batam melangkah lebih jauh menuju kota modern dengan menghadirkan sistem perizinan reklame yang sepenuhnya berbasis digital. Mulai 1 September 2025, pengajuan izin titik reklame dapat dilakukan melalui aplikasi perizinan online EASY, yang terintegrasi dengan sistem alokasi tempat milik BP Batam.

Kehadiran layanan ini disebut sebagai lompatan penting dalam mempercepat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menegaskan Batam sebagai kota adaptif teknologi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa layanan perizinan reklame sebenarnya sudah ada di EASY. Namun, implementasi penuh baru terwujud berkat kolaborasi erat antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

“Inovasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan publik yang modern, praktis, efisien, dan tetap sesuai aturan,” ujar Rudi.

Selain digitalisasi layanan, Pemko Batam juga memperkuat sisi regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame. Aturan ini resmi disosialisasikan pada Rabu (27/8/2025) di Kantor Wali Kota Batam, dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Batam.

Perwako tersebut menjadi pedoman dalam menata Masterplan titik reklame agar lebih tertib, estetis, dan mendukung wajah Batam sebagai kota yang rapi dan modern.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menegaskan bahwa transformasi digital ini merupakan pondasi penting dalam membangun Batam sebagai kota ramah investasi sekaligus role model kota modern di Indonesia.

“Kami ingin setiap aspek tata kota, termasuk penataan reklame, mendukung citra Batam yang maju, teratur, dan ramah investasi. Transformasi digital adalah bagian dari itu,” kata Amsakar.

Langkah digitalisasi perizinan reklame ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong wajah kota-kota di Indonesia tampil lebih rapi, modern, dan berdaya saing global. (RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hadiri Sosialisasi Perwako Pengurangan Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar PBB

15 April 2026 - 08:07 WIB

Pansus DPRD Batam Bahas LKPj Walikota Tahun 2025 Secara Maraton, Gelar Rapat Hingga Malam Hari

15 April 2026 - 07:59 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos Terbaru, Karang Taruna Kota Batam Siap Gulirkan Temu Karya Kecamatan Untuk Persiapan Temu Karya Karang Taruna Kota Batam Tahun 2027

11 April 2026 - 20:23 WIB

Penguatan Identitas Melayu, LAM Batam Usulkan Penamaan Ulang Simpang, Jalan, dan Bundaran

9 April 2026 - 13:13 WIB

DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK RI, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026

8 April 2026 - 07:59 WIB

Trending di Batam