RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Kota Tanjungpinang kini memiliki tiga regulasi baru yang diyakini akan menjadi pijakan penting dalam memperkuat daya saing daerah dan kualitas hidup masyarakat. Hal ini ditandai dengan disahkannya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Jumat (12/9/2025).
Adapun tiga perda tersebut meliputi Perda tentang Pemberian Insentif dan Investasi Kemudahan, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, serta Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyebut regulasi tersebut bukan sekadar produk hukum formal, melainkan wujud nyata kesungguhan pemerintah dan DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat.
“Ketiga perda ini saling terkait. Kehadirannya bukan hanya untuk memenuhi aspek hukum, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam membangun Tanjungpinang yang lebih sejahtera, aman, sehat, dan memiliki daya saing,” ujar Lis.
Lis menambahkan, Perda tentang investasi akan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi daerah, perda tentang narkotika akan memperkuat perlindungan sosial dari ancaman narkoba, sementara perda keolahragaan diharapkan melahirkan generasi yang sehat, tangguh, dan berprestasi.
Sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, menurut Lis, menjadi faktor utama dalam lahirnya regulasi yang responsif terhadap aspirasi publik. Ia berharap ketiga perda ini segera diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan lahirnya tiga perda tersebut, Tanjungpinang diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan sekaligus membuka ruang baru untuk memperkuat posisi kota sebagai pusat pertumbuhan, keamanan sosial, dan pembinaan olahraga di Kepulauan Riau. (RK9)








