RiauKepri.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau kembali membongkar praktik kejahatan di sektor jasa keuangan. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen asuransi yang berlangsung sejak 2021 di Kabupaten Lingga.
Kasus ini terbongkar setelah laporan polisi masuk ke Polda Kepri pada Maret 2025. Dalam konferensi pers di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025), Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan perasuransian.
Tersangka berinisial S (34), seorang perempuan, diduga berperan sebagai otak pemalsuan. Dengan modus berpura-pura menjadi agen resmi, tersangka menawarkan polis asuransi kepada masyarakat di Dabo Singkep, Lingga. Korban diyakinkan dengan dokumen yang seolah-olah sah dan stempel perusahaan asuransi ternama.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap stempel, perangkat komputer, ponsel, tablet, printer, hingga bundel dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi antara Rp1 juta hingga Rp500 juta. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kompol Indar menjelaskan, tindak pidana ini tidak hanya merugikan perusahaan asuransi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan terus mencari celah untuk menipu. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi dokumen dan identitas agen sebelum membeli produk asuransi,” ujarnya.
Selain kasus pemalsuan dokumen, tersangka S ternyata juga tengah terjerat perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Lingga. Dengan modus serupa, tersangka membujuk korban seolah-olah sedang menawarkan program resmi dari bank tertentu.
Kini, S harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Polda Kepri memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di sektor keuangan. “Masyarakat jangan mudah tergiur penawaran asuransi yang tidak jelas asal-usulnya. Segera laporkan jika menemukan kejanggalan,” tegas Kompol Indar.
Kasus ini sekaligus membuka mata publik bahwa praktik kejahatan finansial tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga bisa menyasar masyarakat di daerah. Edukasi dan kewaspadaan dinilai menjadi kunci untuk mencegah korban baru bermunculan. (RK12)