RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Sebanyak 56 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tanjungpinang mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang di Hotel Pelangi, Senin (22/9/2025).
Pelatihan ini menjadi langkah strategis pemerintah kota untuk memperkuat daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar nasional maupun internasional. Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai jual produk.
“Produk halal memiliki pasar yang sangat luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan sertifikasi halal, IKM Tanjungpinang bisa lebih percaya diri bersaing dan memperluas jangkauan pemasarannya,” ujar Raja Ariza.
Plt. Sekretaris Disdagin Kota Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus bentuk dukungan pemerintah terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui pelatihan ini, para pelaku IKM didampingi untuk memahami prosedur dan standar halal sebelum mengajukan sertifikasi resmi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Dengan pendampingan ini, kami ingin memastikan produk IKM Tanjungpinang tidak hanya memenuhi standar halal, tapi juga siap bersaing di pasar yang semakin ketat,” jelas Fransiska.
Pemko Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat, aman, dan berkualitas. Harapannya, semakin banyak IKM yang tersertifikasi halal, semakin besar pula kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (RK9)