RiauKepri.com, Meranti – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial MBR (24) ditangkap setelah aktivitasnya terendus melalui media sosial Facebook.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Jumat (26/9/2025), membenarkan pengungkapan tersebut.
Kasus pertama dialami Norrianto (32), warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Selasa (23/9) dini hari. Motor yang diparkir di halaman belakang rumahnya raib setelah korban lupa mencabut kunci kontak. Korban mendapati motornya hilang dengan kondisi gerbang rumah yang terbuka.
Kasus kedua menimpa Miswanto (50), warga Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pondok walet tempatnya bekerja dibobol maling pada Selasa (23/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Beberapa barang berharga hilang, antara lain ponsel Realme, dompet hitam, mesin pemotong kayu (chainsaw), serta sebuah tang.
Penyelidikan terhadap dua laporan ini mulai menemukan titik terang pada Kamis (25/9) pagi. Tim Opsnal Sat Reskrim menemukan sebuah postingan di grup Forum Jual Beli (FJB) Selatpanjang, di mana akun milik MBR menawarkan mesin chainsaw kecil seharga Rp1,5 juta yang diduga hasil curian.
Tim kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat transaksi di Jalan Pramuka, Selatpanjang Timur, beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan, MBR mengakui perbuatannya, yaitu mencuri motor Honda Beat milik Norrianto dan membobol pondok walet milik Miswanto.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Realme, 1 dompet hitam, 1 mesin chainsaw, dan 1 buah tang.
Pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Meranti dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (RK12).








