Menu

Mode Gelap
Cuaca Kepri Ahad 10 Mei 2026: Batam dan Tanjungpinang Berpotensi Hujan Ringan, Natuna-Anambas Waspada Angin Kencang Hardiknas, Polsek Bina Widya Beri Kado Bibit Pohon dan Perlengkapan Pendidikan ke Mahasiswa Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut Kepri dan Meranti Perkuat Jalur Maritim dan Layanan Publik Lewat Kerja Sama Strategis DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu (LAM), Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu Sukses Gelar Porseni SD/MI Siantan, KKG Tuah Siantan Tuai Apresiasi Disdikpora Anambas

Meranti

Sempat Viral, Nama Jalan Parit Gantung Kedabu Rapat Tidak Jadi Digantikan

badge-check


					Sempat Viral, Nama Jalan Parit Gantung Kedabu Rapat Tidak Jadi Digantikan Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa usulan perubahan nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, menjadi Jalan AKBP H. Asmar tidak dapat dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aturan pemerintah terkait penamaan rupabumi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Meranti, Muhlisin, menyampaikan bahwa Bupati Asmar sangat menghargai inisiatif masyarakat Desa Kedabu Rapat yang ingin memberikan penghargaan dengan menamai jalan menggunakan nama beliau. Namun sesuai ketentuan, penamaan jalan dengan nama pejabat yang masih aktif tidak dimungkinkan.

“Bupati Asmar berterima kasih atas penghormatan dan perhatian masyarakat. Namun sebagai pemimpin daerah, beliau menegaskan bahwa aturan harus dijunjung tinggi, sehingga nama jalan tersebut diminta untuk dikembalikan sebagaimana semula atau diganti dengan nama lain sesuai kesepakatan masyarakat,” jelas Muhlisin, Minggu (28/9/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Edi Susanto, S.STP., M.Si. Ia menegaskan usulan perubahan nama jalan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, khususnya Pasal 3 huruf g.

“Aturan tersebut menegaskan larangan penggunaan nama orang yang masih hidup, dan hanya memperbolehkan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun,” ujar Edi.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kembali bahwa sikap Bupati Asmar adalah bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat sekaligus komitmen untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepri dan Meranti Perkuat Jalur Maritim dan Layanan Publik Lewat Kerja Sama Strategis

9 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peduli Lingkungan Bhabinkamtibmas Serahkan Lima Bibit Pohon, Green Policing Polres Kep Meranti

8 Mei 2026 - 18:20 WIB

Bhabinkamtibmas Alahair Cek Ternak Warga, Kapolsek Tebingtinggi: Kita Ingin Masyarakat Ikut Mendukung Program Presiden 

8 Mei 2026 - 17:12 WIB

Hitungan Jam, Polsek Merbau Tangkap Tiga Pencuri Sarang Walet 

8 Mei 2026 - 15:45 WIB

Panglong Arang Ditutup, HMI Meranti Soroti Peran DPRD Kepulauan Meranti

8 Mei 2026 - 06:33 WIB

Trending di Meranti