RiauKepri.com, PEKANBARU– Geger! Video hubungan badan berdurasi 19 detik antara anak pejabat di Pemerintah Provinsi Riau dan pacarnya yang merupakan anak dosen di salah satu universitas yang berada di Panam, Pekanbaru, tersebar luas.
Polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat dan menangkap FAS (24), pria yang merekam sekaligus menyebarkan video asusila tersebut.
Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, video itu direkam saat FAS dan pacarnya, DAP, melakukan hubungan badan pada 4 April 2025 lalu. Video ini akhirnya sampai ke tangan ayah korban yang langsung mendatangi rumah pelaku.
Setelah pelaku mengakui perbuatannya, ayah korban melaporkan kasus ini ke polisi. FAS kemudian dipanggil sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan, dan akhirnya ditahan.
Pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kasus ini menjadi peringatan keras soal bahaya penyebaran konten asusila, apalagi melibatkan sosok dari kalangan pejabat dan akademisi. (RK1/*)







