RiauKepri.com, BATAM— Di tengah penghentin sementar kegiatan impor bahan baku PT Esun Internasional Utama Indonesia (Esun) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), muncul kembali dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang memperkuat posisi perusahaan tersebut.
Dalam Surat Keterangan DLH Kota Batam Nomor B/1244/600.4.12/VIII/2023 yang pernah diterbitkan pada 31 Agustus 2023, DLH menyatakan bahwa bahan baku yang digunakan PT Esun bukan limbah B3 dan tidak mencemari lingkungan.
Surat yang ditandatangani Kepala DLH Batam, Herman Rozie, itu menyebutkan PT Esun beroperasi di Kawasan Industri Sungai Harapan, Sekupang, dengan kegiatan utama daur ulang logam dan nonlogam yang seluruh bahan bakunya berasal dari impor dan masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar.
Berdasarkan hasil uji laboratorium PT WLN Indonesia melalui Certificate of Analysis No. 20RP504 tertanggal 4 September 2020, DLH menyimpulkan bahwa material yang diolah PT Esun tidak memiliki karakteristik limbah B3.
“Proses produksi yang dilakukan berupa pemilahan, pengepresan, dan pencacahan, tanpa proses peleburan yang dapat menghasilkan residu pencemar lingkungan,” demikian tertulis dalam surat keterangan tersebut.
DLH juga mencatat, hasil produksi PT Esun berupa bijih plastik (pellet) tidak menimbulkan limbah padat maupun cair berbahaya. Sejumlah hasil olahan kemudian dikirim ke PT Hang Fung di Kabil dan ke unit industri lain di bawah PT Esun sendiri di Horizon Park, untuk diolah lebih lanjut sebelum diekspor.
Temuan ini memperlihatkan bahwa kegiatan industri PT Esun telah melalui pengawasan dan verifikasi teknis dari pemerintah daerah. Meski surat tersebut diterbitkan tahun lalu, substansinya dinilai masih relevan dengan situasi yang kini dihadapi perusahaan. Dokumen itu menjadi rujukan penting bahwa kegiatan industri berbasis daur ulang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam telah mendapatkan pengakuan lingkungan dari pemerintah daerah.
Di sisi laim, penghentian impor bahan baku oleh KLHK sejak September 2025 menunjukkan masoh adanya ketidaksinkronan antara regulasi pusat dan daerah, terutama dalam menafsirkan status bahan baku elektronik, apakah termasuk kategori limbah B3 atau bahan bernilai ekonomi. (*)







