Menu

Mode Gelap
Kapolres Bengkalis Pimpin Sertijab Wakapolres, Kompol Ridho Perasetia Resmi Jabat Wakapolres Bengkalis Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu HUT IBI Ke-75, Bupati Asmar: Bidan Garda Terdepan Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 Cetak Peserta Terbanyak se-Riau Kepri, BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti Program KEJAR BRK Syariah Jangkau 380 Pelajar SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci Sabut Batu

Batam

Dokumen DLH Batam Tegaskan Bahan Baku PT Esun Tidak Masuk Kategori Limbah B3

badge-check

Herman Rozie, Kepala DLHBatam Perbesar

Herman Rozie, Kepala DLHBatam

RiauKepri.com, BATAM— Di tengah penghentin sementar kegiatan impor bahan baku PT Esun Internasional Utama Indonesia (Esun) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), muncul kembali dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang memperkuat posisi perusahaan tersebut.

Dalam Surat Keterangan DLH Kota Batam Nomor B/1244/600.4.12/VIII/2023 yang pernah diterbitkan pada 31 Agustus 2023, DLH menyatakan bahwa bahan baku yang digunakan PT Esun bukan limbah B3 dan tidak mencemari lingkungan.

Surat yang ditandatangani Kepala DLH Batam, Herman Rozie, itu menyebutkan PT Esun beroperasi di Kawasan Industri Sungai Harapan, Sekupang, dengan kegiatan utama daur ulang logam dan nonlogam yang seluruh bahan bakunya berasal dari impor dan masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar.

Berdasarkan hasil uji laboratorium PT WLN Indonesia melalui Certificate of Analysis No. 20RP504 tertanggal 4 September 2020, DLH menyimpulkan bahwa material yang diolah PT Esun tidak memiliki karakteristik limbah B3.

“Proses produksi yang dilakukan berupa pemilahan, pengepresan, dan pencacahan, tanpa proses peleburan yang dapat menghasilkan residu pencemar lingkungan,” demikian tertulis dalam surat keterangan tersebut.

DLH juga mencatat, hasil produksi PT Esun berupa bijih plastik (pellet) tidak menimbulkan limbah padat maupun cair berbahaya. Sejumlah hasil olahan kemudian dikirim ke PT Hang Fung di Kabil dan ke unit industri lain di bawah PT Esun sendiri di Horizon Park, untuk diolah lebih lanjut sebelum diekspor.

Temuan ini memperlihatkan bahwa kegiatan industri PT Esun telah melalui pengawasan dan verifikasi teknis dari pemerintah daerah. Meski surat tersebut diterbitkan tahun lalu, substansinya dinilai masih relevan dengan situasi yang kini dihadapi perusahaan. Dokumen itu menjadi rujukan penting bahwa kegiatan industri berbasis daur ulang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam telah mendapatkan pengakuan lingkungan dari pemerintah daerah.

Di sisi laim, penghentian impor bahan baku oleh KLHK sejak September 2025 menunjukkan masoh adanya ketidaksinkronan antara regulasi pusat dan daerah, terutama dalam menafsirkan status bahan baku elektronik, apakah termasuk kategori limbah B3 atau bahan bernilai ekonomi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 1 Agustus 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah

1 Agustus 2026 - 00:01 WIB

Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-81, Lapas Batam Bersama Warga Binaan Gelar Pekan Olahraga.

31 Juli 2026 - 16:22 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 28 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

28 Juli 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

27 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Trending di Batam