RiauKepri.com, PEKANBARU– Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap aksi perambahan brutal di kawasan hutan Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis. Pelakunya bukan mafia kayu, melainkan seorang wanita berusia 55 tahun bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Gloria diduga menjadi otak di balik pembukaan lahan seluas 13 hektare di kawasan hutan lindung yang menjadi habitat harimau dan gajah Sumatera. Ia menggerakkan alat berat untuk meratakan pohon-pohon besar di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan.
“Saat tim tiba di lokasi, ditemukan dua unit eskavator sedang beroperasi membersihkan lahan. Empat operator di tempat kejadian kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata Nasruddin dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pemilik lahan adalah Gloria Riahta Sinulingga, warga Kabupaten Siak. Ia menyewa dua alat berat dari Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang dengan nilai kontrak mencapai Rp 9 juta per hektare.
“Pelaku kami tangkap pada Senin (20/10/2025). Dari pengakuannya, lahan yang digarap mencapai 13 hektare,” ujar Nasruddin.
Satwa Kehilangan Rumah
Tim menemukan sebagian besar area hutan telah digunduli. Pohon-pohon besar tumbang, dan lahan mulai diratakan untuk dijadikan kebun tanpa izin. Polisi menegaskan aktivitas ini tidak berskala kecil.
“Ini bukan kegiatan masyarakat kecil atau subsisten. Nilai sewa alat berat mencapai puluhan juta rupiah. Ini operasi komersial,” tegas Nasruddin.
Polda Riau menilai tindakan tersebut menimbulkan kerusakan ekologis besar. Pembukaan lahan secara ilegal menyebabkan hilangnya vegetasi alami, menurunnya kualitas tanah, dan mengancam habitat satwa liar yang dilindungi.
“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak alam demi keuntungan pribadi,” kata Nasruddin.
Pasal Berlapis, 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Gloria dijerat pasal berlapis, yakni: Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
Pasal 92 ayat (1) huruf b tentang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka juga terancam denda hingga mencapai Rp 5 miliar.
“Penegakan hukum ini bentuk komitmen kami menjaga kelestarian hutan di Riau. Siapa pun yang merambah kawasan hutan tanpa izin akan kami tindak tegas,” tutup Nasruddin. (RK1/*)








