RiauKepri.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M. Arief, serta tenaga ahli gubernur Dani sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pimpinan KPK Johanes Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e, huruf f, dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Johanes.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan KPK pada Gedung KPK C1, sementara M. Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kesempatan itu, Johanes menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian daerah Riau, masyarakat, serta rekan-rekan media yang telah berperan aktif mendukung kegiatan penangkapan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK berkomitmen memperkuat integritas dalam upaya pencegahan dan penindakan, serta terus mendorong kerja sama semua elemen bangsa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” kata Johanes. (RK1)







