Menu

Mode Gelap
Tradisi Menulis Buku : Sempena Hari Buku Se Dunia DPP PKB Uji Langsung Kandidat Ketua DPC Pelalawan, Tiga Nama Lolos Tahap Penentu LKAM Luhak Tambusai Penuhi Undangan LAMR Dipimpin Tommy Kurniawan, Muscab PKB Pelalawan Tegaskan Arah Kepemimpinan ke Depan   Ansar Ahmad Bahas Kawasan Bebas Bintan–Karimun di Metro TV Pansus LKPj Gelar Rapat Marathon, Intensifkan Pembahasan dengan OPD

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Perkuat Tertib Pertanahan Lewat Program P4T: Data Akurat Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

badge-check


					Rapat Pembahasan dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi P4T, di Ruang Rapat Raja Haji Fisabilillah Kantor Wali Kota Tanjungpinang. F: Diskominfo Perbesar

Rapat Pembahasan dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi P4T, di Ruang Rapat Raja Haji Fisabilillah Kantor Wali Kota Tanjungpinang. F: Diskominfo

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperkuat langkah menuju tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan melalui pelaksanaan program Inventarisasi Penguatan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Persiapan kegiatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi P4T yang digelar di Ruang Rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (5/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, didampingi Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, serta dihadiri oleh berbagai perangkat daerah seperti Dinas Perkim, Dinas PUPR, Bappelitbang, BPKAD, Satpol PP, serta para camat dan lurah terkait.

Dalam arahannya, Zulhidayat menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemko Tanjungpinang untuk memperkuat basis data pertanahan yang valid dan terintegrasi. Menurutnya, data yang akurat menjadi landasan penting dalam pengambilan kebijakan pembangunan kota.

“Inventarisasi P4T bukan sekadar pendataan administratif, tetapi menjadi fondasi dalam menata ruang kota, mengelola aset daerah, dan memastikan keadilan dalam pemanfaatan lahan,” ujar Zulhidayat.

Ia menambahkan, kejelasan status kepemilikan dan penggunaan tanah juga akan mendukung kepastian hukum bagi masyarakat serta membantu pemerintah menghindari tumpang tindih lahan di masa mendatang.

“Kita ingin agar setiap penggunaan tanah di Kota Tanjungpinang sesuai peruntukannya, tertib, dan mendukung arah pembangunan daerah,” lanjutnya.

Rapat tersebut juga membahas sejumlah langkah teknis pelaksanaan kegiatan P4T, di antaranya pembentukan Tim P4T melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota, sosialisasi kepada masyarakat, serta inventarisasi data kepemilikan dan pemanfaatan lahan di seluruh wilayah.

Tahapan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja lapangan, pembagian peran antarinstansi, serta penyiapan dokumen pendukung untuk pelaksanaan di lapangan.

Pemko Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk menjalankan program ini secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi lintas sektor dianggap kunci agar hasil pendataan dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan secara optimal.

Dengan penguatan data pertanahan melalui program P4T ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap tercipta tata kelola lahan yang adil, efisien, dan berorientasi pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung visi kota sebagai kawasan yang tertib administrasi dan tangguh secara ekonomi. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ansar Ahmad Bahas Kawasan Bebas Bintan–Karimun di Metro TV

23 April 2026 - 14:19 WIB

Ancaman Pembunuhan Dilaporkan, Polisi Diminta Bertindak Cepat

22 April 2026 - 14:56 WIB

Bea Dan Cukai Bersama Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Menangkap Pasutri Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Internasional dengan berat 2,7 Kg.

21 April 2026 - 12:54 WIB

Rantha Fauzi Sembiring Bantah Tuduhan Pinjaman Proyek Pemko

19 April 2026 - 16:56 WIB

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah

13 April 2026 - 16:02 WIB

Trending di Tanjungpinang