RiauKepri.com, TANJUNGPINANG — Dugaan hidup bersama di luar perkawinan yang menyeret seorang pegawai perusahaan ekspedisi J&T di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial RZ, kini masih dalam penanganan Polresta Tanjungpinang.
RZ dilaporkan oleh YS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tanjungpinang pada 24 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Dugaan peristiwa itu disebut terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
YS menyampaikan laporan tersebut ketika proses perceraian dengan S masih berlangsung di Pengadilan Agama Tanjungpinang. S diketahui mendaftarkan gugatan cerai terhadap YS pada 7 Juli 2026.
“ Terkait masalah ini, saya sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Tanjungpinang,” kata YS di Tanjungpinang, Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum YS, Tagor Manihuruk, mengatakan laporan tersebut berawal dari kecurigaan kliennya terhadap dugaan adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya. Kecurigaan itu muncul setelah S tinggal terpisah dari YS.
Menurut Tagor, pihaknya kemudian mengumpulkan sejumlah bukti yang dianggap berkaitan dengan dugaan hubungan antara S dan RZ. Salah satunya berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disebut memperlihatkan S bersama seorang pria yang diduga RZ di sebuah tempat hiburan.
“Klien kami menemukan sejumlah bukti yang kemudian menjadi dasar kecurigaan adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya,” ujar Tagor, dilansir presmedia.id.
Selain rekaman CCTV, YS juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Di antaranya keterangan tertulis Ketua RT serta surat pernyataan yang disebut berkaitan dengan hubungan S dan RZ.
RZ mengakui pernah menandatangani salah satu surat pernyataan tersebut. Namun, ia membantah isi persoalan tersebut menunjukkan adanya hubungan khusus dengan S.
“Ya, benar saya tanda tangan surat itu,” kata RZ.
RZ menjelaskan, hubungannya dengan S sebatas hubungan pekerjaan. Ia membantah tudingan bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan perempuan tersebut.
“Saya tidak ada hubungan apa pun dengan S. Kami hanya mitra kerja,” ujarnya.
Sementara itu, YS melalui kuasa hukumnya juga menyebut RZ diketahui berada di kediaman S pada 19 Juli 2026. Keberadaan RZ di rumah tersebut disebut telah diketahui oleh lingkungan setempat.
Pihak YS juga menyebut sebelumnya terdapat kesepakatan agar S tidak tinggal bersama laki-laki lain selama proses perceraian masih berlangsung.
“Pak RT setempat mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh membawa laki-laki lain di rumah tersebut hingga putusan cerai,” kata YS melalui kuasa hukumnya.
Polisi Masih Dalami Laporan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Joshua, laporan yang diterima polisi berkaitan dengan dugaan perzinahan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor, Ketua RT, serta sejumlah saksi yang diajukan oleh pelapor.
“Iya benar, ada laporan terkait dugaan perzinahan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan yang dilaporkan warga ini. Saat ini penyidik telah meminta keterangan pelapor, RT, dan beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor,” ujar Joshua.
Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap S dan RZ selaku pihak terlapor pada 4 September 2026.
“Untuk terlapor, hari ini, Jumat 4 September 2026 akan dipanggil dan diminta keterangan,” kata Joshua.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. RZ dan S masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut akan ditentukan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Polresta Tanjungpinang masih mendalami seluruh keterangan dan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (RK9/*)







