Menu

Mode Gelap
Upaya Pemkab Siak Menghadirkan Listrik ke Pelosok Mulai Berbuah Hasil BSP Turunkan Long Arm Bersihkan Kanal Ring 1 di Dosan, Banjir Berangsur Surut Bupati Kepulauan Meranti Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam Sempena HPN, PWI Kepri Utus Tiga Anggotanya Ikuti Pelatihan Militer di Akmil Magelang Intelektualitas Tanpa Etika Cuaca Kepri Senin, 19 Januari 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

Pekanbaru

Kasus Dugaan Perundungan Murid SD di Pekanbaru Resmi Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Orangtua murid SD korban bersama kuasa hukum saat melapor ke Polresta Pekanbaru. (Foto: ist) Perbesar

Orangtua murid SD korban bersama kuasa hukum saat melapor ke Polresta Pekanbaru. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Kasus kematian seorang murid SD di Pekanbaru yang diduga akibat perundungan (bullying) resmi mengalir ke ranah kepolisian. Orangtua korban, berinisial MAR (13), Selasa (25/11/2025) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru melalui kuasa hukum mereka, Suroto.

Suroto mengatakan laporan dibuat agar penyebab kematian siswa kelas VI SDN 108 Pekanbaru dapat diungkap secara terang. “Kami merasa perlu melapor karena beberapa hari ini beredar informasi yang dianggap tidak sesuai kenyataan,” ujarnya usai membuat laporan, sambil membawa foto almarhum.

Menurut Suroto, pihak sekolah menyatakan korban meninggal karena penyakit bawaan seperti jantung dan rematik. Namun, keluarga menolak klaim tersebut dan menyebut dokter mengungkapkan adanya kebocoran jantung dua titik serta kebocoran paru-paru yang diduga berkaitan dengan peristiwa perundungan.

“Orangtua hanya menceritakan apa yang dialami anaknya. Dalam laporan ini belum ada terlapor. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya. Ia menambahkan, keluarga telah menyiapkan saksi-saksi, termasuk korban lain yang sebelumnya juga mengalami perundungan oleh orang yang sama.

Terkait laporan ini, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, memastikan penyelidikan langsung dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim. Pihak kepolisian juga menggandeng tenaga konseling dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kita turunkan tim Unit PPA bersama konseling serta menggandeng KPAI. Penanganan dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur perlindungan anak,” ujar Bery.

Ia menegaskan perkembangan kasus akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan. “Kita selidiki dulu,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, korban MAR, murid kelas VI SDN 108 Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, meninggal dunia pada Ahaf (23/11/2025). Ia sebelumnya sempat mengaku kepada ibunya bahwa ia ditendang di kepala oleh teman sekolahnya saat kegiatan belajar kelompok. Korban kemudian diduga mengalami lumpuh otak hingga meninggal.

Keluarga kini menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadramaut

17 Januari 2026 - 08:25 WIB

Imigrasi Pekanbaru Tegaskan Komitmen Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Keimigrasian

16 Januari 2026 - 06:12 WIB

Audiensi ke LAMR, KSPSI Riau Ingin Jaga Citra Organisasi dan Marwah Melayu

15 Januari 2026 - 18:43 WIB

‎Di Panggil Presiden Prabowo, Rektor Unilak Prof Junaidi hadir Bersama 1200 Rektor di Istana Presiden

15 Januari 2026 - 17:52 WIB

LAMR Terima Kunjungan Mahasiswa University Malaya, Perkuat Edukasi Budaya Melayu Serumpun

15 Januari 2026 - 07:10 WIB

Trending di Pekanbaru