RiauKepri.com, PEKANBARU– Kasus kematian seorang murid SD di Pekanbaru yang diduga akibat perundungan (bullying) resmi mengalir ke ranah kepolisian. Orangtua korban, berinisial MAR (13), Selasa (25/11/2025) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru melalui kuasa hukum mereka, Suroto.
Suroto mengatakan laporan dibuat agar penyebab kematian siswa kelas VI SDN 108 Pekanbaru dapat diungkap secara terang. “Kami merasa perlu melapor karena beberapa hari ini beredar informasi yang dianggap tidak sesuai kenyataan,” ujarnya usai membuat laporan, sambil membawa foto almarhum.
Menurut Suroto, pihak sekolah menyatakan korban meninggal karena penyakit bawaan seperti jantung dan rematik. Namun, keluarga menolak klaim tersebut dan menyebut dokter mengungkapkan adanya kebocoran jantung dua titik serta kebocoran paru-paru yang diduga berkaitan dengan peristiwa perundungan.
“Orangtua hanya menceritakan apa yang dialami anaknya. Dalam laporan ini belum ada terlapor. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya. Ia menambahkan, keluarga telah menyiapkan saksi-saksi, termasuk korban lain yang sebelumnya juga mengalami perundungan oleh orang yang sama.
Terkait laporan ini, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, memastikan penyelidikan langsung dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim. Pihak kepolisian juga menggandeng tenaga konseling dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kita turunkan tim Unit PPA bersama konseling serta menggandeng KPAI. Penanganan dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur perlindungan anak,” ujar Bery.
Ia menegaskan perkembangan kasus akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan. “Kita selidiki dulu,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, korban MAR, murid kelas VI SDN 108 Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, meninggal dunia pada Ahaf (23/11/2025). Ia sebelumnya sempat mengaku kepada ibunya bahwa ia ditendang di kepala oleh teman sekolahnya saat kegiatan belajar kelompok. Korban kemudian diduga mengalami lumpuh otak hingga meninggal.
Keluarga kini menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. (RK1/*)







