RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Kota Tanjungpinang kembali ditegaskan melalui kegiatan Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Statistik yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Selasa (25/11). Agenda ini menjadi momentum penyelarasan data sektoral perangkat daerah dengan standar statistik nasional.
Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola data bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi kebutuhan strategis untuk memastikan perumusan kebijakan berjalan tepat sasaran. Ia menegaskan, seluruh data yang dihasilkan perangkat daerah harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia—akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah dibagipakaikan.
Menurut Teguh, aturan tentang Satu Data di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang telah diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020. Implementasi aturan tersebut perlu diiringi keseragaman metodologi statistik, salah satunya dengan merujuk rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Hingga November 2025, tercatat 71 kegiatan statistik sektoral di Tanjungpinang telah memperoleh rekomendasi BPS. Meski demikian, seluruh perangkat daerah wajib mengajukan kembali untuk tahun berjalan, mengingat setiap kegiatan statistik harus diperbarui agar tetap relevan dan valid.
Rekomendasi dari BPS memuat arahan teknis mengenai kelayakan rancangan survei, pendataan, maupun kompilasi data. Teguh menekankan bahwa panduan tersebut membantu menyelaraskan mekanisme pengumpulan data sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar perangkat daerah.
Usai rekomendasi diterbitkan, perangkat daerah diwajibkan membuat surat komitmen sebagai bentuk kepatuhan terhadap metodologi statistik yang telah ditetapkan. “Formatnya sudah tersedia di laman BPS, dan seluruh perangkat daerah harus menyesuaikannya,” jelas Teguh.
Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Tanjungpinang, Ririn Noviana, menambahkan bahwa sinkronisasi rekomendasi tidak hanya sebatas prosedural. Langkah ini sekaligus menjadi kesempatan mengevaluasi kembali rencana statistik agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta standar nasional.
Ia menegaskan, kualitas data yang baik akan berkontribusi besar terhadap akurasi pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah. “Mulai dari survei hingga kompilasi data, seluruhnya harus memenuhi unsur kelayakan teknis agar hasil statistik dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kegiatan desk pengajuan rekomendasi berlangsung selama dua hari, 25–26 November 2025, melibatkan seluruh operator statistik sektoral dari perangkat daerah. Melalui forum ini, Diskominfo berharap setiap perangkat daerah mampu menghasilkan data yang seragam, berkualitas, dan siap digunakan dalam berbagai proses perencanaan.
Dengan penyeragaman rekomendasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya menjadikan data sebagai fondasi utama dalam membangun kota yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (RK9/*)







