RiauKepri.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali melengkapi struktur pimpinannya. Muhammad Yunus Muda resmi menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024–2029, usai diambil sumpah dan janjinya dalam rapat paripurna, Rabu (28/1/2026).
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, dalam agenda Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Batam. Pengangkatan Yunus Muda ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 212 Tahun 2026 tertanggal 22 Januari 2026.
Dalam sumpah jabatannya, Yunus Muda menyatakan komitmen untuk menjalankan amanah sebagai pimpinan DPRD secara adil, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga menegaskan kesiapan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta menjaga marwah demokrasi di Kota Batam.
Pengisian jabatan Wakil Ketua III ini dinilai penting untuk menjaga efektivitas kerja dan kesinambungan kepemimpinan DPRD, khususnya dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Yunus Muda menggantikan Hendra Asman yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut karena alasan kesehatan. Dengan pengalaman sebelumnya sebagai Wakil Ketua II DPRD Batam periode 2020–2024, kehadiran Yunus Muda di jajaran pimpinan diharapkan dapat memperkuat peran DPRD dalam mengawal pembangunan dan kebijakan strategis Kota Batam ke depan. (RK6)








