Menu

Mode Gelap
Prakiraan BMKG Jumat: Tanjungpinang hingga Natuna Didominasi Berawan dan Hujan Ringan Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21 Air Kaleng: Gelembung Nostalgia dan Simbol Marwah

Tanjungpinang

TJA Minta Maxim Stop Rekrutmen Driver Baru, Tunduk Terhadap Pergub Tarif Atas Bawah

badge-check


					Pihak Maxim Cabang Tanjungpinang mangkir saat RDP dengan Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau. (Foto: Ist) Perbesar

Pihak Maxim Cabang Tanjungpinang mangkir saat RDP dengan Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan mangkirnya pihak manajemen Maxim Cabang Tanjungpinang saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa Februari 2026.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kepri Teddy Jun Askara (TJA) dan beberapa anggota legislatif lainnya. Turut hadir juga Dishub dan perwakilan kepolisian.

“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari aksi para driver kemarin di halaman DPRD. Perwakilan mereka tidak bisa hadir lantaran pimpinan tidak tidak di tempat,” ungkap TJA didepan para peserta rapat.

Meskipun tidak adanya pihak aplikator, TJA menegaskan pihak tetap melanjutkan rapat terbatas itu dan memutuskan apa yang menjadi solusi terbaik yang dibahas dalam RDP.

“Rapat tetap lanjut bersama pihak Dinas Perhubungan Kepri, termasuk unsur kepolisian dan instansi lain yang terkait,” sebutnya.

TJA menegaskan ageda RDP adalah forum resmi DPRD dalam rangka menaggapi aspirasi dan tuntut masyarakat soal pembangunan.

Pemanggilan pihak aplikator menjadi salah satu poin utama yang diminta para pengemudi online yang unjuk rasa kemarin.

“Forum ini resmi, maka kami minta Maxim hargai,” tegasnya.

Dalam RDP itu, Komisi III DPRD Kepri menghasilkan beberapa poin rekomendasi. Pertama, DPRD meminta pihak Maxim untuk membatalkan sementara perekrutan driver baru di wilayah Tanjungpinang.

Kedua, DPRD meminta Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai regulasi yang berlaku melalui peraturan gubernur.

DPRD Kepri mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional Maxim secara langsung. Hal ini dikarenakan perizinan aplikator berbasis sistem digital terpusat di kementerian terkait di tingkat pusat.

Terakhir TJA dan anggota Komisi III DPRD menegaskan, aplikator Maxim wajib mengikuti apa yang disepakati dalam forum RDP kemarin, serta tunduk terhadap SK Pergub yang sudah resmi berlaku.

“Tidak ada lagi berlindung dengan aturan Kementerian, kami minta ikuti Pergub yang berlaku,” tutupnya tegas. (RK9/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Manager Lava Cheese Akui Angka Pembulatan Sudah Terprogram di Sistem

11 Maret 2026 - 17:07 WIB

BPSK Tanjungpinang Tegaskan Pembulatan Sepihak Langgar Aturan

11 Maret 2026 - 13:16 WIB

PT Gandasari Shipyard Bintan Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Buka Puasa Bersama

11 Maret 2026 - 06:09 WIB

MTI Kepri Soroti Kelangkaan Tiket Kapal Roro Jelang Lebaran, Diduga Ada Permainan Calo

10 Maret 2026 - 13:11 WIB

Merasa Dirugikan, Konsumen Soroti Praktik Pembulatan Harga di Lava Cheese

10 Maret 2026 - 10:28 WIB

Trending di Tanjungpinang