RiauKepri.com, BATAM – DPRD Kota Batam menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) setelah rapat paripurna yang digelar pada Rabu (18/2/2026) pagi belum dapat menerima laporan lengkap Panitia Khusus (Pansus).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dari pihak eksekutif, rapat turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam, serta undangan dari unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Dalam penjelasannya, Kamaluddin menyampaikan bahwa Pansus belum dapat menyampaikan laporan final karena proses fasilitasi Ranperda Adminduk masih berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Kondisi tersebut membuat agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Adminduk belum bisa dilaksanakan sesuai rencana. DPRD menilai penyelesaian fasilitasi di tingkat provinsi menjadi tahapan penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Karena proses fasilitasi masih berjalan, Pansus belum dapat menyampaikan laporan lengkap. Oleh sebab itu, pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu ditunda,” ujar Kamaluddin di hadapan peserta rapat paripurna.
Sebelum penundaan diputuskan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Pertanyaan tersebut disambut persetujuan bulat dengan suara “setuju” dari seluruh anggota dewan yang mengikuti rapat.
Dengan keputusan tersebut, DPRD Batam sepakat menjadwalkan ulang penyampaian laporan Pansus sekaligus pembahasan lanjutan Ranperda Adminduk pada rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada Maret 2026.
Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025, dengan tugas utama menyempurnakan regulasi terkait pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam.
DPRD berharap, setelah fasilitasi di tingkat provinsi rampung, Ranperda Adminduk dapat segera dibahas dan disahkan sehingga mampu memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Batam. (RK6/*)







