Menu

Mode Gelap
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Tanjungpinang

Sidak di KEK Galang Batang Dedah Dugaan Pelanggaran Serius TKA

badge-check


					Ilustrasi sidak tenaga kerja asing (TKA). Perbesar

Ilustrasi sidak tenaga kerja asing (TKA).

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah pusat dan daerah memperketat pengawasan ketenagakerjaan di kawasan investasi strategis setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan ratusan tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Sidak tersebut dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri pada pekan lalu. Fokus pemeriksaan diarahkan pada kepatuhan administrasi dan legalitas kerja TKA di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, mengatakan tim gabungan yang terdiri dari sembilan pengawas Kemnaker turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki dokumen ketenagakerjaan yang sah.

“Dalam sidak itu, tim menemukan indikasi ratusan TKA yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen sesuai ketentuan,” ujar John saat ditemui di Tanjungpinang, Jumat.

Meski demikian, John menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan rincian jumlah dan bentuk pelanggaran yang ditemukan karena laporan resmi masih dalam tahap penyusunan oleh Kemnaker.

“Kami menunggu laporan final dari Kemnaker. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Selain temuan tersebut, tim pengawas juga mendapati kedatangan 17 TKA asal Tiongkok ke KEK Galang Batang pada hari pemeriksaan. Para pekerja asing itu diketahui masuk melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah sebelum melanjutkan perjalanan darat menggunakan bus menuju lokasi kawasan industri.

Menurut John, sidak ini menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan patuh hukum, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi tujuan utama investasi asing.

Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Kemnaker, serta memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.

“Penegakan aturan ini penting agar investasi berjalan seimbang, tidak merugikan tenaga kerja lokal, dan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya. (RK/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah

13 April 2026 - 16:02 WIB

Yayasan Muallaf Bersatu Kepri, BAZNAS dan Muslim Karo Tanjungpinang kolaborasi bantu Ibnu Sabil terlantar di Tanjungpinang

9 April 2026 - 19:12 WIB

HMI Tanjungpinang–Bintan Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andri Yunus, Desak Pelaku Diadili di Peradilan Umum

7 April 2026 - 06:35 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 5 April 2026: Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

5 April 2026 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Sabtu 4 April 2026: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

4 April 2026 - 07:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau