Menu

Mode Gelap
Bacakan Amanat Kapolri, Bupati Roby Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Seligi 2026 di Mapolres Bintan Prakiraan BMKG Jumat: Tanjungpinang hingga Natuna Didominasi Berawan dan Hujan Ringan Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21

Tanjungpinang

Sidak di KEK Galang Batang Dedah Dugaan Pelanggaran Serius TKA

badge-check


					Ilustrasi sidak tenaga kerja asing (TKA). Perbesar

Ilustrasi sidak tenaga kerja asing (TKA).

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah pusat dan daerah memperketat pengawasan ketenagakerjaan di kawasan investasi strategis setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan ratusan tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Sidak tersebut dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri pada pekan lalu. Fokus pemeriksaan diarahkan pada kepatuhan administrasi dan legalitas kerja TKA di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, mengatakan tim gabungan yang terdiri dari sembilan pengawas Kemnaker turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki dokumen ketenagakerjaan yang sah.

“Dalam sidak itu, tim menemukan indikasi ratusan TKA yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen sesuai ketentuan,” ujar John saat ditemui di Tanjungpinang, Jumat.

Meski demikian, John menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan rincian jumlah dan bentuk pelanggaran yang ditemukan karena laporan resmi masih dalam tahap penyusunan oleh Kemnaker.

“Kami menunggu laporan final dari Kemnaker. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Selain temuan tersebut, tim pengawas juga mendapati kedatangan 17 TKA asal Tiongkok ke KEK Galang Batang pada hari pemeriksaan. Para pekerja asing itu diketahui masuk melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah sebelum melanjutkan perjalanan darat menggunakan bus menuju lokasi kawasan industri.

Menurut John, sidak ini menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan patuh hukum, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi tujuan utama investasi asing.

Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Kemnaker, serta memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.

“Penegakan aturan ini penting agar investasi berjalan seimbang, tidak merugikan tenaga kerja lokal, dan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya. (RK/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Manager Lava Cheese Akui Angka Pembulatan Sudah Terprogram di Sistem

11 Maret 2026 - 17:07 WIB

BPSK Tanjungpinang Tegaskan Pembulatan Sepihak Langgar Aturan

11 Maret 2026 - 13:16 WIB

PT Gandasari Shipyard Bintan Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Buka Puasa Bersama

11 Maret 2026 - 06:09 WIB

MTI Kepri Soroti Kelangkaan Tiket Kapal Roro Jelang Lebaran, Diduga Ada Permainan Calo

10 Maret 2026 - 13:11 WIB

Merasa Dirugikan, Konsumen Soroti Praktik Pembulatan Harga di Lava Cheese

10 Maret 2026 - 10:28 WIB

Trending di Tanjungpinang