Menu

Mode Gelap
Jadwal Imsak dan Buka Puasa 25 Februari 2026 di Batam dan Sekitarnya Cuaca Kepri Rabu, 25 Februari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Terobosan Polda Riau Diharapkan Berdampak Positif Pada Tanah Ulayat Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sosial ke Ponpes An-Nur Tanjung Samak Jadwal Imsak dan Buka Puasa 24 Februari 2026 di Batam dan Sekitarnya Catatan Tahun Pertama Lis–Raja: Antara Tantangan Anggaran dan Deret Prestasi

Nasional

Terobosan Polda Riau Diharapkan Berdampak Positif Pada Tanah Ulayat

badge-check


					Foto bersama usai 
FGD Polda Riau dan ATR/BTN (foto: ist) Perbesar

Foto bersama usai FGD Polda Riau dan ATR/BTN (foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU- Terobosan Kepolisian Daerah (Polda) Riau tentang penanganan sengketa agraria, diharapkan berdampak positif bagi tanah ulayat Riau, bahkan nasional. Hal ini akan menyebabkan tertekannya sengketa lahan sekaligus memakmurkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, setelah mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Polda Riau dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Riau dengan tema Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan Riau, Selasa (24/2/2026).

FGD ini selain diisi dengan pemaparan, juga penandatanganan meningkatkan sinergitas kerja sama Polda Riau dengan Kanwil ATR/BPN Riau dalam menangani masalah pertanahan. Dipaparkan pula aplikasi “Selahan Lancang Kuning” yang memuat permasalahan dan penanganan sengketa lahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, lljas Tedjo Priyono, menyebutkan baru pertama terjadi di Indonesia adanya kerja sama seperti ini. Diharapkan, inisiasi Polda Riau tersebut, dapat menular ke Polda-polda dan Kanwil ATR/BTN lain di Tanah Air.

Datuk Seri Taufik mengatakan, bukan menjadi rahasia umum bahwa sengketa agraria di Riau paling tinggi di Indonesia. Sebagian dari sengketa terjadi di lahan apa yang diakui masyarakat sebagai tanah ulayat. Sengketa itu makin membesar saat ini seiringan dengan penertiban kawasan hutan dengan pola kerja sama operasional di bawah Agrinas.

“Positif kan artinya, ketika Polda dan Kanwil ATR/BPN bekerja sama dalam menangani sengketa agraria. Dampak ikutannya tentu berkaitan stabilnya Kantibmas dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan kepastian lahan berdasarkan hukum adat sekaligus hukum positif,” kata Datuk Seri Taufik yang mantan wartawan koran ternama di ibukota itu.

Menurutnya, Pemprov Riau dengan LAMR, telah berupaya menangani sengketa lahan itu. Tak heran kalau pada akhir tahun 2022, dibentuk satu tim untuk itu yang berisi dari unsur Pemprov dan LAMR. Tim sudah dapat mengumpulkan 80-an titik konflik tanah ulayat. Tahun 2023, masalah ini sempat dibawa ke Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti.

Cuma saja, ujar Datuk Seri Taufik, tim tidak dapat bekerja secara maksimal. Pasalnya, persoalan tanah terletak pada pemerintah pusat dan kompleksnya permasalahan yang seharusnya tidak cukup ditangani Pemprov dengan LAMR. Untuk itu pada masa mendatang, tim penanganan sengketa lahan sepatutnya lintas sektoral dengan pendekatan budaya. Sebab, tanah bukan hanya soal kapital, tetapi juga kultural, tempat marwah dijaga kekal.

Di sisi lain, meskipun optimis dengan kerja sama tersebut, Datuk Seri Taufik juga mewanti-wanti soal tanah ulayat. “Pemerintah menggesa pendaftaran tanah ulayat untuk diakui sekarang ini, tetapi tidak untuk tanah yang sudah dikeluarkan kegunaannya untuk keperluan lain termasuk perkebunan,” kata Datuk Seri Taufik.

Dia mengaku, mau bicara lebar soal tersebut di FGD yang baru berlangsung. Tetapi tidak tersedia waktu untuk itu, kemudian dilanjudkan akan ada jadwal khusus untuk hal tersebut. “Di forum sempat juga saya katakan bahwa jika adanya pengecualian itu, maka urusan sengketa lahan di Riau tidak akan mencapai sasaran karena justru sengketa lahan di Riau terjadi di tanah ulayat, sehingga FGD ini pun menjadi kabur,” ujarnya.

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2021 dari Depdikbud ini, kemudian mengatakan, dengan demikian harus ada jalan keluar yang adil menghadapi masalah itu. Sebab tanah ulayat Riau tersebut dengan berbagai unsurnya, sudah ada sebelum negara ini berdiri, apalagi kalau hanya sebatas ketentuan agrarianya. “Di situ pula letaknya, agar kerja sama Polda dan ATR/BTN, bukan saja berpedoman pada hukum positif, tetapi juga kebudayaan. Insyaallah, pasti bisa itu,” pungkasnya. (RK3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Inti Sari Maklumat Hari Ekosistem Riau Hijau yang Dibacakan Ketum MKA LAMR

23 Februari 2026 - 22:36 WIB

Maklumat Hari Riau Hijau Digaungkan, LAMR Tekankan Memuliakan Warisan untuk Masa Depan

23 Februari 2026 - 22:24 WIB

Pertahankan Populasi Cumi, PT TIMAH Tenggelamkan Sedikitnya 36 Unit Atraktor Cumi pada Tahun 2025 di Belitung Timur

23 Februari 2026 - 17:31 WIB

LAMR Terima Silaturahmi Kakanwil DJP Riau, Minta Pendekatan Arif Bangun Kepercayaan Pajak

23 Februari 2026 - 15:00 WIB

Afni: Tidak Ada Visi Misi Bupati, yang Ada Visi Misi Presiden

23 Februari 2026 - 13:25 WIB

Trending di Riau