Menu

Mode Gelap
Prakiraan BMKG Jumat: Tanjungpinang hingga Natuna Didominasi Berawan dan Hujan Ringan Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21 Air Kaleng: Gelembung Nostalgia dan Simbol Marwah

Nasional

Terobosan Polda Riau Diharapkan Berdampak Positif Pada Tanah Ulayat

badge-check


					Foto bersama usai 
FGD Polda Riau dan ATR/BTN (foto: ist) Perbesar

Foto bersama usai FGD Polda Riau dan ATR/BTN (foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU- Terobosan Kepolisian Daerah (Polda) Riau tentang penanganan sengketa agraria, diharapkan berdampak positif bagi tanah ulayat Riau, bahkan nasional. Hal ini akan menyebabkan tertekannya sengketa lahan sekaligus memakmurkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Provinsi Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, setelah mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Polda Riau dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Riau dengan tema Penanganan Konflik dan Sengketa Pertanahan Riau, Selasa (24/2/2026).

FGD ini selain diisi dengan pemaparan, juga penandatanganan meningkatkan sinergitas kerja sama Polda Riau dengan Kanwil ATR/BPN Riau dalam menangani masalah pertanahan. Dipaparkan pula aplikasi “Selahan Lancang Kuning” yang memuat permasalahan dan penanganan sengketa lahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, lljas Tedjo Priyono, menyebutkan baru pertama terjadi di Indonesia adanya kerja sama seperti ini. Diharapkan, inisiasi Polda Riau tersebut, dapat menular ke Polda-polda dan Kanwil ATR/BTN lain di Tanah Air.

Datuk Seri Taufik mengatakan, bukan menjadi rahasia umum bahwa sengketa agraria di Riau paling tinggi di Indonesia. Sebagian dari sengketa terjadi di lahan apa yang diakui masyarakat sebagai tanah ulayat. Sengketa itu makin membesar saat ini seiringan dengan penertiban kawasan hutan dengan pola kerja sama operasional di bawah Agrinas.

“Positif kan artinya, ketika Polda dan Kanwil ATR/BPN bekerja sama dalam menangani sengketa agraria. Dampak ikutannya tentu berkaitan stabilnya Kantibmas dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan kepastian lahan berdasarkan hukum adat sekaligus hukum positif,” kata Datuk Seri Taufik yang mantan wartawan koran ternama di ibukota itu.

Menurutnya, Pemprov Riau dengan LAMR, telah berupaya menangani sengketa lahan itu. Tak heran kalau pada akhir tahun 2022, dibentuk satu tim untuk itu yang berisi dari unsur Pemprov dan LAMR. Tim sudah dapat mengumpulkan 80-an titik konflik tanah ulayat. Tahun 2023, masalah ini sempat dibawa ke Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti.

Cuma saja, ujar Datuk Seri Taufik, tim tidak dapat bekerja secara maksimal. Pasalnya, persoalan tanah terletak pada pemerintah pusat dan kompleksnya permasalahan yang seharusnya tidak cukup ditangani Pemprov dengan LAMR. Untuk itu pada masa mendatang, tim penanganan sengketa lahan sepatutnya lintas sektoral dengan pendekatan budaya. Sebab, tanah bukan hanya soal kapital, tetapi juga kultural, tempat marwah dijaga kekal.

Di sisi lain, meskipun optimis dengan kerja sama tersebut, Datuk Seri Taufik juga mewanti-wanti soal tanah ulayat. “Pemerintah menggesa pendaftaran tanah ulayat untuk diakui sekarang ini, tetapi tidak untuk tanah yang sudah dikeluarkan kegunaannya untuk keperluan lain termasuk perkebunan,” kata Datuk Seri Taufik.

Dia mengaku, mau bicara lebar soal tersebut di FGD yang baru berlangsung. Tetapi tidak tersedia waktu untuk itu, kemudian dilanjudkan akan ada jadwal khusus untuk hal tersebut. “Di forum sempat juga saya katakan bahwa jika adanya pengecualian itu, maka urusan sengketa lahan di Riau tidak akan mencapai sasaran karena justru sengketa lahan di Riau terjadi di tanah ulayat, sehingga FGD ini pun menjadi kabur,” ujarnya.

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2021 dari Depdikbud ini, kemudian mengatakan, dengan demikian harus ada jalan keluar yang adil menghadapi masalah itu. Sebab tanah ulayat Riau tersebut dengan berbagai unsurnya, sudah ada sebelum negara ini berdiri, apalagi kalau hanya sebatas ketentuan agrarianya. “Di situ pula letaknya, agar kerja sama Polda dan ATR/BTN, bukan saja berpedoman pada hukum positif, tetapi juga kebudayaan. Insyaallah, pasti bisa itu,” pungkasnya. (RK3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax

12 Maret 2026 - 15:47 WIB

TPID Riau Perkuat Pengendalian Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idulfitri

11 Maret 2026 - 14:02 WIB

PT Bumi Siak Pusako Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025

11 Maret 2026 - 13:42 WIB

Rompi Oranye dan Tangan Diborgol di Pagi Pekanbaru, Kepulangan Abdul Wahid Menuju Meja Hijau

11 Maret 2026 - 11:40 WIB

Hasil Survei Februari 2026, Indeks Kepuasan dan Persepsi Anti Korupsi Imigrasi Pekanbaru Tembus Nilai 97

11 Maret 2026 - 08:38 WIB

Trending di Pekanbaru