Menu

Mode Gelap
Prakiraan BMKG Jumat: Tanjungpinang hingga Natuna Didominasi Berawan dan Hujan Ringan Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21 Air Kaleng: Gelembung Nostalgia dan Simbol Marwah

Pekanbaru

Masyarakat Mengadu ke LAMR Soal HGU

badge-check


					 LAMR terima kunjungan silaturahmi masyarakat adat Pagaran Tapah. (Foto: Ist) Perbesar

LAMR terima kunjungan silaturahmi masyarakat adat Pagaran Tapah. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan silaturahmi masyarakat adat Pagaran Tapah yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola oleh PTPN IV Regional III. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2) di Balai Adat LAMR, Pekanbaru.

Rombongan masyarakat Pagaran Tapah dipimpin Datuk Jatri Samawi, didampingi Kepala Desa Asmisar serta Ketua Tim Perjuangan Siondri. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil serta Datuk H. Rustam Effendi.

Dalam penyampaiannya, Datuk Jatri Samawi mengungkapkan bahwa selama kurang lebih 47 tahun wilayah adat Pagaran Tapah dikelola oleh pihak perusahaan. Namun demikian, menurutnya, masyarakat adat dan tempatan belum merasakan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan.

Ia menuturkan, selain belum adanya kontribusi nyata yang dirasakan masyarakat, peluang kerja bagi warga setempat di perusahaan tersebut juga dinilai sangat minim.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan berharap ada perhatian serta solusi atas persoalan HGU wilayah adat kami yang sudah puluhan tahun dikelola, namun belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan bahwa LAMR akan menelaah persoalan tersebut secara seksama sesuai ketentuan adat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan meninjau lokasi, Datuk, dan mohon dilengkapi dokumen yang diperlukan sebagai dasar untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Datuk Seri Taufik.

Ia menegaskan, LAMR memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak-hak masyarakat adat serta membina dan melestarikan budaya Melayu. Setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat, lanjutnya, akan disikapi secara arif, bijaksana, serta berlandaskan nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf menegaskan bahwa LAMR sebagai payung adat Melayu memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

“Kami tidak ingin persoalan tanah ulayat ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga marwah dan jati diri masyarakat adat. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara arif dan adil,” tegas Datuk Seri Marjohan.

Ia menambahkan, LAMR akan mendorong dialog terbuka antara masyarakat adat dan pihak perusahaan agar tercapai solusi yang saling menghormati dan menguntungkan semua pihak.

“Kita kedepankan musyawarah. Selama ada itikad baik, insyaAllah jalan penyelesaian itu ada,” tutup Datuk Marjohan. (RK3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TPID Riau Perkuat Pengendalian Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idulfitri

11 Maret 2026 - 14:02 WIB

PT Bumi Siak Pusako Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025

11 Maret 2026 - 13:42 WIB

Rompi Oranye dan Tangan Diborgol di Pagi Pekanbaru, Kepulangan Abdul Wahid Menuju Meja Hijau

11 Maret 2026 - 11:40 WIB

Hasil Survei Februari 2026, Indeks Kepuasan dan Persepsi Anti Korupsi Imigrasi Pekanbaru Tembus Nilai 97

11 Maret 2026 - 08:38 WIB

LAMR Minta Menteri Kehutanan Batalkan Rencana Relokasi Warga TNTN di Tanah Adat Cerenti

10 Maret 2026 - 19:21 WIB

Trending di Kuansing