Menu

Mode Gelap
Wabup Bintan, Deby Maryanti Buka Event Jong Race Festival Tahun 2026 ‎Buka Turnamen Sepak Bola di Kuala Maras, Ini Pesan Penting Saidina Kades Kuala Maras: Turnamen Cup VIII Jadi Ajang Silaturahmi dan Penggerak Ekonomi Puluhan Tim Unjuk Gigi di Turnamen Kuala Maras, Ini Total Hadiahnya Cermin Mahmud Berkemah Hingga Tadabbur Alam, Bupati Roby Memanggil Para Generasi Bintan Religius

Riau

Dirut Sawit Diborgol Kejati Riau, Satu Tersangka Masih Hirup Udara Segar

badge-check


					Kantor Kejati Riau (net). Perbesar

Kantor Kejati Riau (net).

RiauKepri.com, PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, Sunardi alias S, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pabrik kelapa sawit sitaan negara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp30 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, setelah tim penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan medis. Sunardi kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara korupsi.

Aset tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya dieksekusi dan diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

“Penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan tersangka dalam kondisi layak,” ujar Sutikno di Pekanbaru.

Menurutnya, selama dikelola oleh Sunardi, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah sebagaimana amar putusan pengadilan.
Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan HJ sebagai tersangka. HJ diketahui merupakan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis periode 2012–2017.

Namun hingga kini, HJ belum dilakukan penahanan. Kejaksaan menyebut yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Meski demikian, Kejati Riau memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi dan empat saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

Selain itu, tim penyidik masih menelusuri aliran dana hasil pengelolaan pabrik sawit sitaan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut menikmati keuntungan.

Kejati Riau menegaskan akan menuntaskan perkara ini dan membuka kemungkinan pengembangan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/2/2026) sore, HJ tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim hanya menunjukkan tanda telah dibaca. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cermin Mahmud

4 April 2026 - 07:19 WIB

Siak Satu-satunya Kabupaten di Riau yang Raih Penghargaan Pangan Aman BPOM

3 April 2026 - 19:25 WIB

PT. BSP Raih Penghargaan Mitra Zakat Perusahaan Terbaik dari Baznas Siak

3 April 2026 - 10:53 WIB

Komisi II DPR RI Kunjungi Riau, Dorong Penguatan Peran BUMD dan Bank Daerah untuk Dongkrak PAD

3 April 2026 - 06:37 WIB

Masyarakat Adat Rantau Kasai Mengadu ke LAMR, Berharap Keadilan atas Lahan Ulayat

2 April 2026 - 17:23 WIB

Trending di Pekanbaru