Menu

Mode Gelap
Bacakan Amanat Kapolri, Bupati Roby Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Seligi 2026 di Mapolres Bintan Prakiraan BMKG Jumat: Tanjungpinang hingga Natuna Didominasi Berawan dan Hujan Ringan Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas Pemkab Siak Bayar THR ASN 100%, TPP Disesuaikan Kemampuan APBD PT TIMAH Gandeng Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sosialiasi Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax Polda Kepri Gelar Bazar Berkah Ramadhan dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di HUT ke-21

Riau

Dirut Sawit Diborgol Kejati Riau, Satu Tersangka Masih Hirup Udara Segar

badge-check


					Kantor Kejati Riau (net). Perbesar

Kantor Kejati Riau (net).

RiauKepri.com, PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, Sunardi alias S, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pabrik kelapa sawit sitaan negara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp30 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, setelah tim penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan medis. Sunardi kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan pabrik kelapa sawit mini (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara korupsi.

Aset tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya dieksekusi dan diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

“Penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan tersangka dalam kondisi layak,” ujar Sutikno di Pekanbaru.

Menurutnya, selama dikelola oleh Sunardi, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah sebagaimana amar putusan pengadilan.
Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan HJ sebagai tersangka. HJ diketahui merupakan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis periode 2012–2017.

Namun hingga kini, HJ belum dilakukan penahanan. Kejaksaan menyebut yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Meski demikian, Kejati Riau memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi dan empat saksi ahli untuk memperkuat pembuktian.

Selain itu, tim penyidik masih menelusuri aliran dana hasil pengelolaan pabrik sawit sitaan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut menikmati keuntungan.

Kejati Riau menegaskan akan menuntaskan perkara ini dan membuka kemungkinan pengembangan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/2/2026) sore, HJ tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim hanya menunjukkan tanda telah dibaca. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Sembako hingga Tabungan: BRK Syariah Buka Akses Keuangan bagi Disabilitas

12 Maret 2026 - 19:17 WIB

TPID Riau Perkuat Pengendalian Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idulfitri

11 Maret 2026 - 14:02 WIB

PT Bumi Siak Pusako Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025

11 Maret 2026 - 13:42 WIB

Rompi Oranye dan Tangan Diborgol di Pagi Pekanbaru, Kepulangan Abdul Wahid Menuju Meja Hijau

11 Maret 2026 - 11:40 WIB

Hasil Survei Februari 2026, Indeks Kepuasan dan Persepsi Anti Korupsi Imigrasi Pekanbaru Tembus Nilai 97

11 Maret 2026 - 08:38 WIB

Trending di Pekanbaru