Menu

Mode Gelap
Bupati Bengkalis Sampaikan Harapan dan Doa Terbaik untuk BRK Syariah di Usia ke-60 QRIS BRK Syariah Permudah Seluruh Pembayaran di Universitas Riau, dari PMB hingga Yudisium Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 6 April 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang ‎Camat Mudahir: MEB Day Jemaja Siap Jadi Agenda Rutin Bulanan ‎Camat Jemaja Dorong UMKM Lewat MEB DAY, Siap Hadirkan Pasar Kaget Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tegaskan Ketersediaan BBM Aman, Imbau Masyarakat Beli BBM di Lembaga Penyalur Resmi

Riau

Berkas Sudah Lengkap, Abdul Wahid dan Dua Kroni Segera Disidangkan

badge-check


					Tersangka korupsi Abdul Wahid dan dua kroninya. (Foto:net) Perbesar

Tersangka korupsi Abdul Wahid dan dua kroninya. (Foto:net)

RiauKepri.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21. Dengan demikian, perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, segera memasuki tahap persidangan.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).

“Hari ini, Senin (2/3/2026), penyidik telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi.

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

KPK menegaskan komitmennya menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap pembuktian di persidangan.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap Abdul Wahid dan dua pihak yang disebut sebagai kroninya kini memasuki babak baru menuju meja hijau. (RK1/riaupos)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

QRIS BRK Syariah Permudah Seluruh Pembayaran di Universitas Riau, dari PMB hingga Yudisium

6 April 2026 - 08:32 WIB

Patriot Merbau

5 April 2026 - 09:07 WIB

Cermin Mahmud

4 April 2026 - 07:19 WIB

Siak Satu-satunya Kabupaten di Riau yang Raih Penghargaan Pangan Aman BPOM

3 April 2026 - 19:25 WIB

PT. BSP Raih Penghargaan Mitra Zakat Perusahaan Terbaik dari Baznas Siak

3 April 2026 - 10:53 WIB

Trending di Pekanbaru