RiauKepri.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21. Dengan demikian, perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, segera memasuki tahap persidangan.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).
“Hari ini, Senin (2/3/2026), penyidik telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi.
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
KPK menegaskan komitmennya menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap pembuktian di persidangan.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap Abdul Wahid dan dua pihak yang disebut sebagai kroninya kini memasuki babak baru menuju meja hijau. (RK1/riaupos)








