Menu

Mode Gelap
Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga Polsek Rangsang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tanjung Kedabu  Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri Dari Keterbatasan ke Kesempatan: Kisah Mahasiswa STIE Cakrawala Terbantu Beasiswa BRK Syariah

Bengkalis

Satresnarnakoba Gagalkan Nyaris 1 Ons Sabu Kurir Ditangkap dan Polisi Masih Buru Pengendali

badge-check


					Satresnarnakoba Gagalkan Nyaris 1 Ons Sabu Kurir Ditangkap dan Polisi Masih Buru Pengendali Perbesar

RiauKepri.com – BENGKALIS – Peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali diguncang. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan berat hampir 1 ons atau tepatnya 89,20 gram.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 18.10 WIB, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba di kawasan Gang Bambu Kuning I, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Pelaku berinisial A.N (40), warga Kecamatan Bantan, ditangkap saat berada di tepi jalan lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi narkoba.

Dari kapolres Bengklis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 89,20 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit handphone, bungkus rokok, plastik, tisu pembungkus, hingga kemasan kacang yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia hanya bertugas menjemput barang atas perintah seseorang berinisial SUGIK yang kini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini komitmen kami dalam memberantas narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bengkalis,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan WhatsApp Polres Bengkalis. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pihak lain yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Himbauan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K,M.Si : Perang terhadap narkoba di Bengkalis terus berlanjut—siapa pun yang terlibat, pasti ditindak. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, DPO Kasus Sabu Diciduk di Lintas Duri–Dumai Kecamatan Bathin Solapan

15 April 2026 - 15:59 WIB

Tempat Rawan Narkoba Disasar Polisi, Pengedar Sabu-Ganja Berhasil Diringkus

15 April 2026 - 15:56 WIB

Pengedar dan Sabu 23 Paket Diciduk Polisi

12 April 2026 - 19:07 WIB

Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram dan Ganja

12 April 2026 - 19:04 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Pelajar dan Pemuda Penyalah Guna Narkoba di Kos

12 April 2026 - 19:01 WIB

Trending di Bengkalis