Menu

Mode Gelap
Cuaca Kepri Ahad 10 Mei 2026: Batam dan Tanjungpinang Berpotensi Hujan Ringan, Natuna-Anambas Waspada Angin Kencang Hardiknas, Polsek Bina Widya Beri Kado Bibit Pohon dan Perlengkapan Pendidikan ke Mahasiswa Setahun Kesepakatan DIR, Perjuangan Riau Istimewa Terus Berlanjut Kepri dan Meranti Perkuat Jalur Maritim dan Layanan Publik Lewat Kerja Sama Strategis DPRD Kota Batam Sahkan Perda Lembaga Adat Melayu (LAM), Perkuat Identitas dan Marwah Budaya Melayu Sukses Gelar Porseni SD/MI Siantan, KKG Tuah Siantan Tuai Apresiasi Disdikpora Anambas

Bengkalis

Satresnarnakoba Gagalkan Nyaris 1 Ons Sabu Kurir Ditangkap dan Polisi Masih Buru Pengendali

badge-check


					Satresnarnakoba Gagalkan Nyaris 1 Ons Sabu Kurir Ditangkap dan Polisi Masih Buru Pengendali Perbesar

RiauKepri.com – BENGKALIS – Peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali diguncang. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan berat hampir 1 ons atau tepatnya 89,20 gram.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 18.10 WIB, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba di kawasan Gang Bambu Kuning I, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Pelaku berinisial A.N (40), warga Kecamatan Bantan, ditangkap saat berada di tepi jalan lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi narkoba.

Dari kapolres Bengklis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 89,20 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit handphone, bungkus rokok, plastik, tisu pembungkus, hingga kemasan kacang yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia hanya bertugas menjemput barang atas perintah seseorang berinisial SUGIK yang kini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Ini komitmen kami dalam memberantas narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bengkalis,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan WhatsApp Polres Bengkalis. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pihak lain yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Himbauan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K,M.Si : Perang terhadap narkoba di Bengkalis terus berlanjut—siapa pun yang terlibat, pasti ditindak. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tegas Berantas Narkoba, Polsek Rupat Utara Ungkap Sabu Dalam OPERASI Antik2026

8 Mei 2026 - 06:43 WIB

Polsek Rupat Ungkap Kasus Narkotika dalam Operasi Antik, Satu Terduga Pelaku Diamankan

8 Mei 2026 - 06:41 WIB

Polsek Rupat Gelar Sidak Cek Urine di Pangkalan Nyirih, Seluruh Aparatur Desa Negatif Narkoba

7 Mei 2026 - 09:09 WIB

Pengembangan Kasus, Polsek Pinggir Ringkus Pelaku Narkotika di Pematang Pudu, 7 Paket Sabu Disita

6 Mei 2026 - 15:39 WIB

Transaksi Sabu Digagalkan, Polisi Amankan V.A di Jalur Lintas Pekanbaru–Pinggir

6 Mei 2026 - 15:36 WIB

Trending di Bengkalis