RiauKepri.com, INHU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu pada 28–29 April 2026, serta dilanjutkan untuk Kabupaten Kampar dan Rokan Hilir yang dipusatkan di Pekanbaru pada 30 April 2026.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat legalitas tanah ulayat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, hadir bersama jajaran pengurus, di antaranya Datuk H. Tarlaili, Datuk H. Jonnaidi Dasa, dan Datuk Muhammad Fadhli, untuk mendampingi para pemangku adat yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini turut melibatkan camat, kepala desa, batin, serta tokoh adat dari berbagai wilayah. Kehadiran mereka mencerminkan penguatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga serta melindungi hak atas tanah ulayat.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Rezka menambahkan, program ini tidak bertujuan mengalihkan kepemilikan tanah menjadi milik negara, melainkan memberikan kepastian hukum agar tanah ulayat terhindar dari sengketa dan penguasaan sepihak, serta tetap terjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang.
Sementara itu, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menilai langkah ini sebagai upaya penting dalam menjaga marwah adat Melayu.
“Tanah ulayat bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga jejak sejarah dan identitas. Pendaftaran ini adalah ikhtiar menjaga agar warisan leluhur tetap terlindungi,” kata Datuk Seri Taufik
Ia menegaskan, LAMR akan terus berdiri bersama masyarakat adat untuk memastikan hak-hak tersebut tidak hanya diakui, tetapi juga dihormati. (RK3)







