Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Dua Pelaku Sabu di Pinggir Diringkus, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kembangkan DPO

badge-check

Dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Ahad (3/5/2026) malam hingga Senin dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Km 5 Desa Pinggir.

“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S (24) di Jalan Bhatin Muajolelo. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,16 gram,” jelas Kapolsek.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone android merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu buah bong atau alat hisap sabu.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial H.P (31). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya di Desa Muara Basung.

“Dari pelaku kedua, petugas turut mengamankan satu unit handphone android merek Realme warna gold yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” tambahnya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya diketahui positif menggunakan metamfetamin.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial E.G yang diduga sebagai pemasok dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

10 Okt 2026 - 13:36 WIB

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung

10 Okt 2026 - 13:28 WIB

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung

Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

7 Okt 2026 - 19:40 WIB

Polres Bengkalis Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Warga Kelemantan Barat Diberikan Edukasi Penertiban Kawasan Hutan

Membaca Zaman, Menjaga Ingatan: Menulis di Era Keperkasaan AI

6 Okt 2026 - 20:43 WIB

Membaca Zaman, Menjaga Ingatan: Menulis di Era Keperkasaan AI

Semangat Hang Tuah dalam Diri Penulis Bengkalis:

27 Sep 2026 - 16:00 WIB

Semangat Hang Tuah dalam Diri Penulis Bengkalis:
Trending di Bengkalis