Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 3 Agustus 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Natuna dan Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ketua PWI Tanjungpinang Dorong RSUD RAT Perkuat Keterbukaan Informasi Layanan Kesehatan Sekcam, Lurah, Bersama Warga dan RT 1, 2 dan RW 3, 4, Goro Bersihkan Lokasi TPQ Al Muttaqin Karang Taruna Kota Batam Bersama KPA dan BPJS Kesehatan Gelar Edukasi Bahaya HIV/AIDS, Sosialisasikan BPJS Kesehatan Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Jajaran Polsek Kundur Kibarkan Bendera Merah Putih di Rumah Warga dan Pengendara Bermotor Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

Bengkalis

Pengedar Sabu Digulung di Mandau, Penangkapan Beruntun di Pematang Pudu dan Duri Timur

badge-check

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu malam hingga Senin dini hari (3–4 Mei 2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.P. (22) pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan, serta turut diamankan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial R.H. (28). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa: 1 unit handphone merek Realme warna biru dongker, Uang tunai sebesar Rp485.000, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” tutup Kapolsek. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Kapolres Bengkalis Pimpin Sertijab Wakapolres, Kompol Ridho Perasetia Resmi Jabat Wakapolres Bengkalis

1 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu

1 Agustus 2026 - 19:03 WIB

DPO dari Bulan Februari Diamankan Bersama Dua Rekan Lainnya Terkait Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

31 Juli 2026 - 19:27 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan Produksi Tetap di Areal Konsesi PT SPM

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

Trending di Bengkalis